"Orang dibujuk pengacaranya. "Sudah saya urus, saya kenal Pak Mahfud, ini ada fotonya". Orang merasa sok kenal, bisa mengurus," kata Mahfud saat berbicara pada acara "Refleksi dan Evaluasi Penegakan Hukum dan HAM Tahun 2012" di DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (26/12).
Mahfud pun menyodorkan data tentang sengketa hasil Pemilukada. Menurutnya, 80 persen lebih hasil Pemilukada sepanjang 2012 dibawa ke MK. Namun dari 113 sengketa hasil Pemilukada, hanya 11 persen saja yang dikabulkan MK. "Yang 89 persen itu ditentukan rakyat sendiri," tegasnya.
Meski demikian Mahfud tak menampik banyaknya gugatan hasil Pemilukada lantaran calon kepala daerah yang kalah tak bisa menerima kenyataan. Hanya saja, kata Mahfud, kekecewaan saja tak cukup untuk mengguggat hasil pemilukada ke MK.
"Pada umumnya hanya orang tidak mau kalah, lantas coba-coba berpekara (di MK, red). Ya kalah juga," imbuhnya.
Guru besar ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itupun wanti-wanti tentang beberapa hal yang bisa membatalkan hasil Pemilukada. Yakni tentang adanya kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis sehingga berpengaruh signifikan pada perolehan pasangan calon tertentu.
Karenanya Mahfud mengingatkan para calon kepala daerah yang kalah agar tidak coba-coba berperkara di MK jika tidak ada hal signifikan."Kalau tidak akan disibukkan dengan (sengketa) Pilkada terus. Baik yang menang atau kalah (juga) curang," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Parpol Tidak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan
Redaktur : Tim Redaksi