Ingatkan Jokowi-JK Harus Menang di 18 Provinsi

Senin, 02 Juni 2014 – 12:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kubu pasangan calon presiden-calon wakil presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla diingatkan untuk bekerja keras jika ingin memenang pemilihan presiden (pilpres) yang digelar 9 Juli nanti. Sebab, mendapatkan suara 50 persen plus satu saja belum cukup untuk memenangi pilpres.

Menurut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Trisakti (Pusaka Trisakti ) Fahmi Habcy, ada  syarat tambahan selain harus meraup 50 persen suara pemilih plus satu, yakni kemenangan di minimal setengah dari jumlah provinsi di Indonesia atau 17 provinsi. Hal ini merujuk pasal 159 Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, khususnya pasal 1.

BACA JUGA: Ruhut Klaim Nomor 1 Menangkan Prabowo-Hatta Makin Mudah

"Artinya, walau meraih suara lebih dari 50 persen, tapi hanya berasal dari sejumlah provinsi, maka kemenangan tersebut tidak sah dan ada kemungkinan diulang dengan menyertakan dua kontestan teratas jika terdapat lebih dari dua pasangan kontestan. Kata kuncinya penyebaran kemenangan," kata Fahmi kepada JPNN Senin (2/6) di Jakarta.

Dijelaskan Fahmi, walau sebenarnya undang-undang itu dapat diubah hanya cukup menang 50 persen plus satu suara sah melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang, namun hal itu mustahil dilakukan. “Melihat sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat yang  netral bersayap dikarenakan besannya Hatta Rajasa menjadi pendamping Prabowo, maka mengutip almarhum pelawak Asmuni itu hal  “hil yang mustahal"," kata Fahmi.

BACA JUGA: Islam tak Melarang Bicara Politik di Masjid

Lebih jauh dia mengatakan, total suara dari partai pengusung Jokowi-JK, yakni PDIP, NasDem, PKB dan Hanura sudah unggul di 19 provinsi. Jika merujuk pada pemilu legislatif (pileg) lalu, jumlah itu sudah melebihi setengah dari total 34 provinsi di Indonesia.

"Ini belum memperhitungkan efek bergabungnya JK yang dapat menambah kemenangan provinsi di lumbung suara Golkar walau ijabnya Golkar ke Prabowo," katanya seraya mengingatkan untuk mewaspadai suara di Papua, karena ini bisa menjadi daerah yang menentukan.

BACA JUGA: Kepala Daerah Timses Capres Rawan Intervensi Penyelenggara Pilpres

Seperti diketahui, pasal 159, UU 42 tahun 2008 ayat (1) menyebutkan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanggah Prabowo Pemarah atau Jokowi Plin-plan, Buka Hasil Tes Kejiwaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler