jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan, menurut UU Pilpres, hasil tes kesehatan tidak boleh dipublikasikan. Hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter dan ditetapkan oleh KPU hanya bisa memberikan informasi tentang layak-tidaknya calon presiden dan wakil presiden secara jasmani dan rohani.
"Jadi tidak bisa dipaksakan kepada KPU bahwa hasil tes kesehatan dan psikologi diungkapkan ke publik," kata Asep Warlan Yusuf, menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (1/6).
BACA JUGA: Dorong Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK Terbuka Soal Pajak
Namun menurut Asep, ada baiknya pasangan capres maupun cawapres yang berkompetisi dalam pilpres membuka sendiri data kesehatannya baik fisik maupun rohaninya.
"Pihak KPU tidak bisa dipaksa untuk membuka data kesehatan itu, kecuali ada kerelaan dari mereka sendiri untuk membukanya agar rakyat bisa menilai dengan baik kondisi kesehatan dan psikologis mereka," ujar dia.
BACA JUGA: Muhaimin Kantongi Rekomendasi Kiai Jogja agar Menangkan Jokowi-JK
Dengan membuka hasil tes kesehatan terutama kesehatan psikologisnya, menurut Asep, capres dan cawapres bisa sekaligus menepis dugaan-dugaan dan isu-isu miring tentang diri mereka.
"Kalau Prabowo dikatakan temperamental dan mudah marah, maka kalau membantahnya buka saja hasil tesnya apakah benar dia pemarah. Begitu juga dengan Jokowi, jika mau membantah bahwa dirinya plin-plan dan suka mengejar-ngejar jabatan, buka saja hasil tesnya. Itu kan prosesnya ilmiah yang telah terukur. Dengan demikian rakyat tentunya akan lebih mantab dalam memilih dan tidak termakan isu atau kampanye negatif," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: PD Butuh Forum Resmi untuk Putuskan ke Prabowo-Hatta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Kebablasan, Curigai Amien Rais Incar Kursi Menteri
Redaktur : Tim Redaksi