jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman memertanyakan rancangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan yang melarang keluarga kepala daerah petahana (incumbent) mencalonkan diri pada pilkada meski di daerah lain. Menurutnya, usulan yang akan diatur dalam peraturan KPU (PKPU) itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, Rabu (18/3).
“Dalam undang-undang itu kan yang enggak boleh misalnya petahana yang habis masa jabatannya di suatu daerah, mencalonkan anaknya di daerah tersebut. Tapi kalau anak saya mau dicalonkan jadi bupati di daerah lain, boleh dong. Ini kan ukurannya rakyat yang milih. Dampak pemilihan langsung kan itu,” ujarnya, Kamis (26/3).
BACA JUGA: Kader Demokrat Kabupaten Bogor Ingin SBY Tetap Pimpin PD
Menurut Rambe, Komisi II DPR menginginkan KPU mengeluarkan PKPU sesuai dengan undang-undang. Dengan demikian, PKPU tidak melampaui aturan yang lebih tinggi.
Selain itu, Rambe juga menyoroti rencana KPU mengeluarkan aturan tentang syarat pendidikan formal bagi calon kepala daerah. Sebab, UU sudah jelas mengatur tentang syarat pendidikan minimal calon kepala daerah.
BACA JUGA: Usul Angket dan Calon Kapolri Bakal Panaskan Rapat Bamus DPR
“Misal kalau syarat pendidikan minimal SMA, enggak usah diminta lagi ijazah SD dan lain-lain. Jangan dipersoalkan lagi sah atau tidaknya ijazah SD dan sebagainya. Kalau sudah syarat SLTA, ya sudah lah,” katanya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Tegaskan Kader PD di Daerah Masih Ingin Dipimpin SBY
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Kubu Romi Bakal Ganjal Usulan Angket ke Yasonna Laoly
Redaktur : Tim Redaksi