PPP Kubu Romi Bakal Ganjal Usulan Angket ke Yasonna Laoly

Kamis, 26 Maret 2015 – 16:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Upaya Fraksi Partai Golkar di DPR menggiring Koalisi Merah Putih (KMP) meloloskan usul penggunaan hak angket ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ternyata menemui batu sandungan. Sebab, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu M Romahurmuziy tak mau mendukung langkah Golkar.

Menurut anggota FPPP DPR pendukung Romahurmuziy, Arsul Sani, kepengurusan partainya yang dihasilkan dari muktamar Surabaya menolak usull Golkar untuk menggulirkan hak angket tentang cara Yasonna menangani sengketa parpol. Arsul menuturkan, dari 39 anggota FPPP DPR, hanya 5 orang saja yang mendukung angket karena selama ini menjadi pendukung PPP kubu Djan Faridz yang berseberangan dengan Romahurmuziy Cs.

BACA JUGA: Soal Angket untuk Menkumham, PAN tak Ingin Gaduh

"Kalau teman-teman yang ada di Muktamar Surabaya, kita menolak hak angket. Dan di bawah Romi (sapaan Romahurmuziy) ini ada 34 orang dari total 39 orang. Yang ada di sana itu (kubu Djan Faridz) cuma lima orang," kata Arsul saat dihubungi Jakarta, Kamis (26/3).

Anggota Komisi III DPR ini memastikan semua anggota Fraksi PPP kubu Romi tidak akan membelot. Sebab, DPP PPP sudah menyiapkan sanksi jika ada kadernya di DPR yang menjadi pendukung angket.

BACA JUGA: Putra Amien Rais Targetkan PAN Menangi Semua Pilkada

"Kalau ada yang dukung hak angket pasti DPP akan memberi sanksi. Sanksi teguran tertulis sampai sanksi yang lebih berat kalau itu yang kesekian kali," tegasnya.

Untuk meneguhkan sikap penolakan, FPPP juga akan menyampaikannya dalam paripurna DPR. Sebab, fraksi partai berlambang Kabah itu melihat tidak ada kepentingan strategis dalam usul penggunaan angket itu.

BACA JUGA: Mau Diganti Ical, Wakil Ketua MPR dari Golkar Ngotot Bertahan

Arsul pun pesimistis usul hak angket akan disetujui paripurna DPR jika kalau mayoritas fraksi menyatakan penolakan. "Pimpinan DPR tidak bisa menolak, asal syarat formalnya ada. Tapi (ditolak) di paripurna kalau misalnya paripurna mayoritas menolak. Demokrat menolak. PAN tidak mendukung. KIH menolak," pungkasnya.

Dokumen usulan hak angket ke menkumham yang diserakan utusan KMP tadi malam mewakili anggota dari 5 fraksi, yakni Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP. Tapi, hanya ada dua anggota FPP yang membubuhkan tandatangan dukungan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Anggota FPG Pendukung Ical Ramai-Ramai Menyeberang ke Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler