Ingatkan KPU Tak Buru-Buru Terapkan E-Voting di Pilkada 2015

Jumat, 07 November 2014 – 20:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Pemerhati pemilu, Anastasia S Wibawa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak tergesa-gesa memutuskan menggunakan teknologi informasi termasuk pemungutan suara secara elektronik (e-voting) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2015. Sebab,  e-voting dinilai tidak otomatis menjadi solusi perbaikan proses pemilu.

“KPU dan pembuat kebijakan hendaknya berhati-hati, tidak terburu-uru dan tidak terjebak dalam eforia untuk mengadopsi teknologi dalam pemilu. Perlu dilakukan pertimbangan menyeluruh yang diambil setelah berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan,” ujar Anastasia dalam diskusi bertema “Menyoal e-Voting, Fakta dan Pengalaman Pemilu” di gedung KPU, Jakarta, Jumat (7/11).

BACA JUGA: Pendiri PD Harapkan SBY Tak Didorong Jadi Ketum Lagi

Anastasia mengingatkan, tidak semua negara maju yang menganut sistem demokrasi menerapkan e-voting. Bahkan, dari 31 negara yang pernah dan telah menggunakan teknologi e-voting untuk pemilu, hanya 4 negara saja yang tetap bertahan menggunakannya. Yakni Brazil, Filipina, India dan Venezuela.

Sementara negara lain seperti Jerman, Belanda dan Paraguay memutuskan tidak lagi menerapkan e-voting. Demikian juga dengan 9 negara lainnya yang pernah melakukan ujicoba e-voting, memutuskan tidak melanjutkan penggunaannya. Yakni Australia, Costa Rica, Finlandia, Guatemala dan Irlandia, Italia, Kazhstan, Norwegia dan Inggris.

BACA JUGA: KPU Segera Bentuk Tim Pengkaji E-Voting

“Saya melihat saat ini eforia penggunaan e-voting justru terjadidi negara-negara di Amerika Latin dan Asia,” kata pakar perbandingan pemilu itu.

Anastasia juga menilai e-voting  tidak dapat dijadikan sebagai solusi sederhana atas persoalan pemilu di Indonesia. Apalagim, e-voting membutuhkan biaya yang lebih tinggi.

BACA JUGA: Senator Minta Publik Awasi Kartu Sakti Jokowi

Sebagaimana diketahui, pada Pasal 85 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, disebutkan, pemungutan suara dalam pilkada dapat dilakukan secara elektronik. Pada pasal 98 juga disebutkan, jika pemungutan suara dilakukan secara elektronik, maka penghitungan suara dilakukan secara manual dan/atau elektronik.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Romi Siap Tampung Loyalis SDA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler