jpnn.com - JAKARTA - Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar benar-benar menjamin warga negara yang berhak memilih bisa menggunakan hak pilihnya di pemilu presiden. KPU diingatkan agar mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan warga yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) bisa memilih cukup dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Juru Bicara Tim Pemenangan Jokowi-JK, Ferry Mursydan Baldan menyatakan bahwa tugas KPU adalah mengatur agar warga negara bisa menggunakan hak pilih. “Bukan mempersulit. Sesuai putusan MK, maka KTP menjadi alat yang sah bagi penduduk untuk menggunakan hak pilih mereka, apalagi sekarang sudah ada KTP nasional berupa e-KTP,” kata Ferry di Jakarta, Minggu (6/7).
BACA JUGA: Tim Jokowi-JK Bentuk Satgas Awasi Kecurangan
Menurutnya, jika KPU tak mengakui e-KTP sebagai identitas yang sah bagi pemilih maka hanya ada dua kemungkinan. Yakni KPU tidak patuh pada putusan MK, atau e-KTP ternyata dianggap bukan program nasional.
Mantan pimpinan Pansus RUU Pemilu itu menegaskan, semestinya dengan e-KTP maka setiap penduduk Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya di mana saja. Sebab, kata Ferry, surat panggilan atau undangan dari penyelenggara pemilu bagi warga hanyalah untuk mengatur ketertiban di TPS agar tidak terjadi penumpukan.
BACA JUGA: Pendukung Jokowi-JK di Mancanegara Merasa Dipersulit
“Surat panggilan atau undangan dari KPU bukanlah satu-satunya alat yang sah bagi warga untuk menggunakan hak pilih. Jadi KPU yang harusnya proaktif melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu bahwa hanya dengan KTP tanpa undangan dari KPU mereka tetap bisa menggunakan hak pilih,” pungkas mantan pimpinan Komisi II DPR itu.(ara/jpnn)
BACA JUGA: Pertegas Garis Politik, PKB Segera Gelar Muktamar
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Ingatkan Masa Tenang Bersih dari Peraga Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi