Ingatkan Pemerintah dan Ormas Keagamaan Kembangkan Transisi Energi Terbarukan

Kamis, 06 Juni 2024 – 22:20 WIB
Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda. Foto: dok IEDS

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin kepada Organisasi Kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk melakukan aktivitas penambangan di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Eks-PKP2B).

Kebijakan ini memicu pertanyaan di masyarakat, apakah ormas keagamaan yang sejatinya bukan badan usaha mampu mengelola usaha pertambangan?

BACA JUGA: Bangun Energi Berkelanjutan di IKN, Pertamina Jalin Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda, melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Namun, dia menekankan bahwa partisipasi ini harus diarahkan pada industri energi bersih, seperti tenaga surya, bioenergi, dan jenis energi baru dan terbarukan lainnya.

BACA JUGA: PMKRI Yogyakarta Kritik Rezim Jokowi yang Bagi-Bagi Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan

Menurutnya, pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan seharusnya diiringi dengan ruang partisipasi kolektif anggota ormas keagamaan untuk ikut andil dalam pengusahaan energi bersih.

Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan transisi energi.

BACA JUGA: Prodewa Sebut Jokowi dan Bahlil Berjasa dalam Proses IUP Ormas Keagamaan

Rifqi mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan doktrin public trust, di mana negara memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus, membuat kebijakan, dan/atau melakukan pengawasan terhadap sektor sumber daya alam.

Dengan demikian, negara harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Di tengah fokus dunia pada transisi energi dan mitigasi perubahan iklim, Rifqi mendorong pemerintah untuk membuka ruang partisipasi ormas keagamaan dalam pengembangan energi baru dan terbarukan.

Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mencapai target bauran energi baru dan terbarukan yang dimana kita semua tau bahwa pemerintah, melalui Dewan Energi Nasional (DEN), sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

"Dalam penyusunan revisi tersebut, DEN akan mengubah target bauran energi baru terbarukan dilakukan perubahan dari target capaian awal," pungkasnya. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler