PMKRI Yogyakarta Kritik Rezim Jokowi yang Bagi-Bagi Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan

Rabu, 05 Juni 2024 – 16:13 WIB
Presiden Jokowi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Yogyakarta melontarkan kritik kepada pemerintah terkait pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

BACA JUGA: PBNU Menilai Izin Tambang untuk Ormas Suatu Langkah Berani dari Jokowi

PMKRI sendiri masuk dalam daftar ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK.

Ketua Presidum PMKRI Cabang Yogyakarta Egidius Ronikung menganggap pemberian izin tambang terhadap ormas sangat tidak masuk akal.

BACA JUGA: Penyidik Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Timah Rp 300 T kepada JPU

"Pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang malah menyisihkan kesejahteraan masyarakat lokal adalah bukti nyata dari ketidakadilan," kata Roni, Rabu (5/6).

Menurutnya, pengelolaan tambang sebaiknya dipasrahkan kepada pengusaha lokal dan masyarakat sekitar tambang.

BACA JUGA: Pengakuan Ibu Muda Mencabuli Anak Kandung di Tangsel, Astaga

Dia menilai selama ini pengelolaan tambang didominasi oleh pihak asing dan perusahaan-perusahaan besar.

"Kami meminta Presiden Jokowi mencabut PP 25/2024. Alasannya karena sejumlah pasal bertentangan dengan Undang-Undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara," katanya.

Pemerintah menurutnya secara terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap UU Minerba karena memberikan mandat kepada ormas keagamaan.

Dia khawatir peraturan ini bakal memunculkan banyak dampak negatif, seperti masalah teknis pertambangan, risiko lingkungan hingga konflik kepentingan. (mcr25/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler