Ingin Ajukan Pengaduan Konsumen, Begini Caranya

Kamis, 15 Agustus 2024 – 09:49 WIB
Ilustrasi air minum dalam kemasan. Foto: AQUA

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Konsumen, Arief Safari meminta masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terlebih jika ingin melakukan komplain atau pengaduan.

Hal itu agar menghindari dari kesalahpahaman pada saat video viral yang berpotensi berujung pidana.

BACA JUGA: Isu Jentik di AMDK Galon Polikarbonat, Agen Akui Konsumen Tak Pernah Bawa Buktinya

"Takutnya pelaku usaha ternyata punya bukti lain dan malah berbalik. Itu yang harus hati-hati," kata Arief dikutip, Kamis (15/8).

Dia menjelaskan konsumen memang berhak untuk melakukan aduan apabila mendapatkan barang tidak sesuai dengan kualitasnya.

BACA JUGA: Sebarkan Isu Jentik di Galon AMDK, Pakar Hukum Pidana Ini Ingatkan Konsekuensinya

Hal itu sebagaimana tercantum dalam undang-undang (UU) perlindungan konsumen nomor 8 Tahun 1999.

Namun, kata dia, ada tahapan yang sebaiknya dilakukan konsumen untuk melakukan pengaduan.

Menurut Arief, konsumen seharusnya memberikan komplain langsung kepada produsen atau pelaku usaha apabila merasa ada haknya yang dilanggar.

BACA JUGA: Soal Heboh Jentik Hitam di AMDK Galon Tersegel, Ini Kata Pakar

Artinya, tidak serta merta melakukan dokumentasi dan disebar ke publik luas.

"Artinya tidak memviralkan tetapi lapor. Bicara dulu sama pelaku usaha," katanya.

Arief melanjutkan apabila tidak ada resolusi maka melapor dan meminta advokasi ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Misalnya saja, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau badan LPKSM lain.

Bisa juga mengadu ke pemerintah misalnya ke direktorat perlindungan konsumen di kementerian perdagangan atau ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.

"Advokasi ini gunanya supaya lembaga ini menemani si konsumen untuk bicara lagi dengan pelaku usaha agar ada resolusi dari masalah yang terjadi," katanya.

Eks Koordinator Komisi Komunikasi Dan Edukasi BPKN ini meneruskan, apabila resolusi ini tidak terwujud baru dilarikan ke jalur litigasi sengketa di pengadilan.

"Atau bisa juga ke jalur non-litigasi melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) di masing-masing provinsi," ungkap Arief.

Arief menegaskan masyarakat harus berani bertanggung jawab apabila tidak melakukan pengaduan sesuai prosedur tersebut.

Dia melanjutkan, karena produsen atau pelaku usaha juga memiliki hak untuk menyanggah informasi yang telah disebarkan tersebut.

"Kalau sudah viral ya berarti dia (konsumen) harus bertanggung jawab atas informasi yang diaviralkan tersebut, benar tidak? Kalau tidak benar berarti kan si pelaku usaha berhak untuk menyanggah hal itu kemudian mempermasalahkan masalah yang ada sesuai undang-undang ITE," katanya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Setya Indra Arifin mengingatkan potensi pelanggaran pidana kepada semua konsumen yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.

Dia menjelaskan unggahan tersebut bisa jadi berpengaruh terhadap citra diri dan mencoreng nama baik pribadi atau institusi tertentu.

"Jika itu terjadi, dia bisa dituntut karena pencemaran nama baik. Saya kira bisa lebih berbahaya lagi kalau yang dinyatakan itu adalah fitnah," kata Setya Indra.

Sebelumnya, sempat beredar video viral di media sosial terkait produk AMDK yang mengandung jentik hitam yang diunggah seorang konsumen.

Namun, saat akan ditelusuri, konsumen tersebut mempersulit produsen untuk melakukan verifikasi ketidak sesuaian barang yang diterima. (mcr10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral Video Jentik Hitam di AMDK Galon Tersegel, Ini Tanggapan GAPMMI


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler