Viral Video Jentik Hitam di AMDK Galon Tersegel, Ini Tanggapan GAPMMI

Kamis, 25 Juli 2024 – 10:16 WIB
Ketua GAPMMI Adhi Lukman memberikan tanggapan atas video viral yang memperlihatkan jentik hitam di AMDK galon tersegel. ilustrasi. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) menanggapi video viral yang memperlihatkan air mineral dalam kemasan (AMDK) galon merek Aqua yang masih tersegel, tetapi di dalamnya terdapat jentik-jentik hitam.

Ketua GAPMMI Adhi Lukman menyayangkan sikap konsumen yang memilih memviralkan video Aqua berjentik hitam dibanding menghubungi produsen.
Padahal, video keberadaan jentik tersebut masih berusaha diverifikasi oleh produsen.

BACA JUGA: Viral Video Jentik Hitam di AMDK Galon Tersegel, Begini Kata Pihak Aqua & YLPK Jatim

"Harusnya konsumen menghubungi pusat layanan konsumen. Apalagi perusahaan besar, harusnya punya pusat layanan," kata Adhi Lukman dalam keterangannya, Kamis (25/7).

Adhi berpendapat konsumen seharusnya mengonfirmasi keberadaan produk kurang sempurna itu kepada produsen.

BACA JUGA: Konsumen Tak Percaya Hoaks Galon Polikarbonat Sebabkan Autis

Bukan malah memviralkan keberadaan produk yang masih belum terkonfirmasi kebenarannya lantaran berpotensi menimbulkan fitnah, dan bahkan sampai membuat sesi live khusus membahas produk dimaksud.

Adhi juga menyayangkan sikap konsumen yang mempersulit tim Aqua untuk melakukan verifikasi galon air berisi jentik hitam tersebut.

BACA JUGA: Greenpeace Kritik Penggunaan Galon Sekali Pakai: Hanya Jargon Semata

Padahal, verifikasi diperlukan guna mengetahui penyebab terjadinya ketidaklaziman dalam produk yang dikeluhkan.

Terpisah, Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengungkapkan potensi ancaman pidana bagi penyebar berita palsu alias hoaks.

Dosen Universitas Trisakti ini mengatakan seharusnya konsumen tidak mempersulit produk saat ingin diverifikasi produsen.

"Kalau dipersulit seperti itu malah bisa jadi pencemaran nama baik dan bisa ada unsur berita bohong. karena sifatnya di media sosial, maka tentu terkena undang-undang ITE pasal 28 ayat satu," kata Trubus Rahadiansyah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lanjut dia, pelaku usaha berhak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.

Pelaku usaha juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik.

Sementara itu, kewajiban konsumen mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

"Makanya hasil investigasi nanti menentukan apakah jentik itu berasal dari dalam atau luar air. Apabila dugaan kesengajaan sangat kuat maka pelanggaran hukumnya sangat tinggi," kata Trubus lagi.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan unggahan video air galon Aqua yang terdapat sekumpulan jentik hitam oleh pengguna TikTok @mr..lucky.luck.

"Mohon konfirmasinya dari pihak pabrik kenapa bisa begini? Bahaya sekali," tulis pengunggah sekaligus menunjukkan kondisi galon Aqua yang masih tersegel dengan nomor seri 250626CBIC11.

Menurutnya, tim Aqua telah menghubungi, tetapi dia merasa tidak ada kejelasan dari tim yang akan menemuinya, baik dari sisi keterangan divisi atau solusi yang akan disampaikan.

“Bila hanya mau mengganti galon, menurut saya itu bukan solusi,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak Aqua melalui Direktur Komunikasi Danone Indonesia Arif Mujahidin telah menyampaikan klarifikasi harus melakukan kunjungan dan pengamatan langsung kepada galon yang dimaksud, tetapi pihaknya keberatan bila didokumentasikan.

"Bapak Lucky memberitahu akan memvideokan kunjungan dan apa yang disampaikan tim kami. (Ini) sebuah hal yang tidak lazim dan bisa melanggar privasi individu tim yang datang. Apalagi menyampaikan bahwa semua akan di-upload di akun konsumen," kata Arif.

Dalam keterangannya juga, Arif mengharapkan agar konsumen berkenan ditemui tanpa ancaman untuk dibuat konten.

"Hal ini bisa menimbulkan dampak hukum bagi konsumen," tegasnya. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler