jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menggandeng Kejaksaan Agung terkait keputusannya untuk membatalkan kontrak proyek monorel dengan PT Jakarta Monorail (JM). PT JM adalah perusahaan yang terpilih untuk mengerjakan proyek senilai Rp 15 triliun itu.
"Kita akan minta pertimbangan dari Kejagung juga," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (15/1).
BACA JUGA: Ahok Talak PT Jakarta Monorail
Menurut Ahok, apabila Kejagung memberikan pertimbangan bahwa kontrak dengan PT Jakarta Monorail harus dicabut maka dia akan melakukannya.
"Kalau memang pertimbangannya bisa diputus, kita putus. Jadi lebih jelas dari surat Pak Fauzi Bowo. Kita akan putusnya jelas," ucap Ahok.
BACA JUGA: Ahok Kepincut Pakai Bajaj Listrik
Ahok mengandaikan apabila nanti kontrak dengan PT JM dicabut, hal itu sama saja talak dalam pernikahan. "Jadi kalau dalam pernikahan itu talak 13," ujarnya.
Ahok mengaku heran karena PT JM belum juga merealisasikan pembangunan monorail. Padahal, kata dia, saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjamin kepada PT JM untuk membangun monorel.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Bos Indosat Silaturahmi ke Ponpes Attaqwa Bekasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Ditawari Bus Listrik, Apakah Ahok Tertarik?
Redaktur : Tim Redaksi