Ingin Aturan Tegak, Kemendag Bakal Panggil Perwakilan TikTok Pekan Ini

Senin, 26 Februari 2024 – 23:07 WIB
TikTok Shop yang berdampak terhadap UMKM. Foto: ilustrasi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kemendag bakal memanggil perwakilan TikTok dan Tokopedia untuk memastikan kedua aplikasi mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut pihaknya bakal memanggil perwakilan dua aplikasi pada pekan depan.

BACA JUGA: TikTok Mulai Menyaingi YouTube Dengan Menguji Coba Video 30 Menit

"Minggu ini kami panggil," katanya kepada awak media di Jakarta Timur, Senin (26/2).

Kemendag, kata dia, akan memantau integrasi data TikTok di TikTok Shop sehingga memanggil perwakilan aplikasi asal China dan Tokopedia.

BACA JUGA: Pengamat Jelaskan Alasan Prabowo-Gibran Unggul di TikTok

Selain itu, kata Isy, Kemendag ingin aturan soal pemisahan media sosial tidak dijadikan tempat jual dan beli tetap tegak sehingga perwakilan TikTok dan Tokopedia dipanggil.

"Demi meliat comply-nya, kan, kemarin sudah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tetapi comply dengan Permendag 31," kata dia.

BACA JUGA: TikTok Shop vs Tanah Abang, Lonjakan Harga Beras, Kabar Tak Sedap Perekonomian

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga meminta agar Tokopedia dan TikTok mengikuti aturan jika memang ingin berbisnis di Tanah Air. 

Menurut Jerry, TikTok saat ini masih membuka aktivitas penjualan daring seperti e-commerce dan bisa bertransaksi dalam satu aplikasi sejak Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terbit.

"Jadi, yang namanya media sosial tidak boleh jualan, kalau mau jualan, ya, harus apply, izin untuk jualan online," kats dia di Jakarta, Senin ini.

Jerry mengatakan TikTok dan Tokopedia sebenarnya sudah bekerja sama dan hal itu bisa dimanfaatkan untuk mematuhi Permendag Nomor 31.

"Nah, TikTok dan Tokopedia, kan sudah berkolaborasi, itu yang harus sesuai dengan Permendag 31 Tahun 2023 proses imigrasinya,” ujar Jerry. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler