Ingin Behel, Jual Keperawanan

Selasa, 08 Oktober 2013 – 07:20 WIB

jpnn.com - BALIKPAPAN-Tersangka kasus jual-beli perawan berinisial RB (33) warga perumahan Denhag, Balikpapan Baru, hingga saat ini masih mendekam di Mapolres Balikpapan.

Tersangka yang disebut-sebut sebagai om gendut itu mengaku selalu ditawari ada anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun yang mau jual keperawanan saat berkenalan dengan SL. Iman pria borju yang tinggal di rumah elit itu akhirnya jebol setelah SL bolak-balik menghubunginya.

BACA JUGA: Holly Diduga Dibunuh Debt Collector

Om gendut akhirnya memilih untuk mengeksekusi keperawanan korban yang diketahui berinisial TA.

RB ditangkap di rumahnya pada Sabtu (5/10) sekira pukul 02.15 Wita. Dua hari sebelum penangkapan, rumah tersebut telah diintai oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA: Pelaku Penembakan Diduga Oknum TNI AU

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan, Ipda Munjaini mengatakan, saat diperiksa RB mengaku dirinya mau membeli keperawanan korban TA (16) karena selalu ditawari oleh tersangka SL (17).

“Jadi tersangka RB ini kenal dengan tersangka SL sekitar sebulan yang lalu di sebuah mal di Balikpapan. Dan SL ini selalu menawarkan TA ke RB, karena dihubungi terus oleh SL akhirnya RB mau,” kata Munjaini kepada Balikpapan Pos (Grup JPNN), Senin (7/10) kemarin.

BACA JUGA: Polisi Dalami Hubungan Riski dan Holly

Saat diinterogasi oleh pihak Kepolisian tersangka RB mengatakan, tidak pernah memastikan berapa tawaran pembelian keperawanan tersebut.

“Saat itu tersangka RB ini hanya mempunyai uang Rp3,5 juta itu,” lanjut perwira berpangkat satu balok di pundak.

Akibat perbuatanya tersangka RB dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang eksploitasi dan seksual anak di bawah umur dan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang persetubuhan di bawah umur.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sedangkan keempat tersangka lainnya ancamannya 10 tahun penjara karena dia hanya dikenakan pasal 88 saja,” tandas Munjaini.

Untuk diketahui, RB merupakan eksekutor perenggut keperawanan TA (16),  siswi salah satu SMK di Balikpapan. Tersangka RB juga mengakui telah membeli keperawanan TA di sebuah hotel berbintang dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Dalam kasus jual beli keperawanan ini ada lima tersangka yang ditahan, termasuk RB. Empat tersangka yang ditangkap lebih dulu adalah SL (17), NV (15), ZN (16) dan HD (16). Mereka adalah perantara penjual keperawanan hingga sampai ke tersangka RB, sebagai pembeli.

TA sendiri nekat menjual keperawanannya hanya gara-gara ingin tampil keren menggunakan kawat gigi alias behel, cewek yang masih berstatus sebagai pelajar di sekolah kejuruan di Balikpapan ini mencari om gendut yang siap membayar mahal melalui rekannya ZN. (pri)

:ads="1"

BACA ARTIKEL LAINNYA... Motif Pembunuhan Holly Belum Terungkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler