jpnn.com - jpnn.com - Evi (25) mengambil jalan pintas karena ingin mendapatkan uang dengan cepat.
Dia nekat mengedarkan pil koplo di kawasan Muara Muntai.
BACA JUGA: BNN Harus Lebih Garang Lagi
Ibu rumah tangga itu membeli satu bungkus pil koplo berisi seribu butir seharga Rp 600 ribu. Setelah itu, pil koplo dijual eceran per tiga butir seharga Rp 10 ribu.
Namun, barang haram itu akhirnya membawa Evi ke penjara.
BACA JUGA: TOP! Bareskrim Gagalkan Setengah Ton Ganja Aceh
Polisi menangkap Evi, Selasa (24/1). Saat itu, Evi diduga sedang menunggu pembeli.
“Kami dapat informasi warga jika pelaku (Evi) diduga kerap menjual pil koplo di rumahnya dan dilakukan penyelidikan, dan ternyata benar. Kami lalu menyusun siasat untuk melakukan penangkapan,” ujar Kapolsek Muara Muntai AKP Kadiyo kepada Sapos.
BACA JUGA: Perih, Pedih...Suami Jatuh ke Pelukan Wanita Lain
“Saat kami geledah ditemukan sebuah dompet kecil dan ketika dibuka ternyata berisi 231 butir pil koplo,” tutur Kadiyo.
Evi mengaku menjual pil koplo sejak tujuh bulan belakangan.
Agar bisnisnya tak mudah diendus polisi, Evi hanya menjual pil koplo kepada tetangga dan sejumlah kenalannya.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari tahu dari mana pelaku membeli pil koplo tersebut,” tandas Kadiyo. (rin)
Redaktur & Reporter : Ragil