TOP! Bareskrim Gagalkan Setengah Ton Ganja Aceh

Jumat, 06 Januari 2017 – 22:03 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: dok

jpnn.com - JPNN.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 549 kg ganja asal Aceh, Selasa (3/1) lalu. Ganja ini, rencananya akan dipasarkan di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa ganja ini dikirim dari Aceh menggunakan jasa ekspedisi barang.

BACA JUGA: Residivis Bisnis Ganja dari Aceh ke Surabaya

"Jadi ekspedisi darat dari Aceh-Medan-Jakarta. Sudah ada penerima barang ini, dari Depok, Bekasi, Tangerang, Tangsel, Bogor, dan Jakarta," kata Tito saat konferensi pers di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (6/1).

Tito menambahkan, sebanyak 15 orang diamankan karena dianggap bertanggung jawab atas ganja tersebut. "Sekarang sudah ditetapkan tersangka. 14 laki-laki dan satu adalah perempuan," ujarnya.

BACA JUGA: Perih, Pedih...Suami Jatuh ke Pelukan Wanita Lain

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, setelah menemukan adanya paket berisi ganja, ia langsung membagi anggota menjadi delapan tim.

"Semua anggota mengikuti ke mana alamat paket tertuju," terang Eko.

Mengenai jaringan ini, Eko mengaku masih berupaya mengungkap seluruh jaringannya. Sebab, tambahnya, diduga jaringan ini merupakan pemain lama.

"Upaya pengembangan masih terus dilakukan. Kami menduga masih ada beberapa jaringan yang belum tertangkap," tambahnya.

Namun demikian, untuk 15 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler