Ingin Daftar Angkutan Motor Gratis? Siapkan Rp 80 Ribu

Selasa, 16 Juni 2015 – 15:45 WIB
chi jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuka pendaftaran angkut sepeda motor pemudik secara gratis. Kemenhub menyiapkan tiga transportasi untuk mengangkut 25 ribu motor, yakni kereta, truk dan kapal.

Meski fasilitas yang diberikan Kemenhub gratis, ada juga pemudik yang harus mengeluarkan uang. Uang tersebut dikenakan khusus bagi pemudik yang menggunakan fasilitas angkut motor dengan kereta. Pemudik diharuskan membayar Rp 80 ribu untuk membeli tiket.    

BACA JUGA: Ketua Tim Dana Aspirasi 20 Miliar Berang, Ada yang Makan Tulang Kawan

"Kalau untuk jalur selatan pemudik yang pakai kereta dikenakan biaya Rp 80 ribu. Itu khusus untuk kereta, kalau yang pakai kapal dan truk gratis. Rp 80 ribu ini untuk beli tiket," ujar Danang Adiguna salah satu pendaftar mudik gratis kepada JPNN.com di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (16/6).

Satu motor yang diangkut gratis dengan kereta berkesempatan mendapatkan tiga tiket dengan biaya Rp 80 ribu per orangnya. "Jadi harus ikut daftar angkut motor gratis dulu, baru bisa dapat tiket dengan harga Rp 80 ribu. Dua orang dewasa dan satu anak," terang Danang. 

BACA JUGA: Srikandi Jokowi Datangi Jaksa Agung

Untuk persyaratan mendaftar angkutan mudik gratis, pemudik diharuskan membawa foto copy KTP, STNK dan juga Kartu Keluarga (KK) bagi yang sudah berkeluarga. (chi/jpnn)

 

BACA JUGA: PPP Tuding NasDem Pencitraan bak Pahlawan Kesiangan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi I Godok Mekanisme Fit and Proper Test Panglima TNI dan BIN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler