jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar berharap para pengurus partai politik bisa patuh terhadap peraturan. Terlebih soal rencana majunya sebagai calon anggota DPR.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin itu, pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terkait syarat menjadi anggota DPD yang diatur dalam Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA: Jokowi Bakal Kandas di Pilpres Jika Cak Imin Tarik Dukungan
Dalam putusannya MK menyatakan DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik (parpol).
Dia menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga harus ditaati.
BACA JUGA: SBY - Prabowo Mesra, Cak Imin: Enggak Pengaruh
"Karena sudah final, kita tidak bisa melawan keputusan itu lagi," ujar Cak Imin di PRJ Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).
Ketua Umum PKB ini menerangkan, berdasarkan keputusan MK pengurus partai yang ingin menjadi anggota DPD memang harus mundur dari kepengurusan partai.
BACA JUGA: PKB: Kata Siapa Cak Imin Tak Happy
"Dengan demikian semua pengurus partai yang mencalonkan diri menjadi DPD memang mau tidak mau harus kita minta mundur dari pengurus partai," tuturnya.
Diketahui bahwa, anggota DPD periode 2014-2019 Muhammad Hafidz mengajukan uji materi Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut dia frasa "pekerjaan lain" dalam pasal itu mengandung ketidakjelasan makna.
Dalam uji materi, dia meminta MK menambahkan tafsir "fungsionaris partai politik" dalam frasa "pekerjaan lain". (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cak Imin: Pak JK Ferrari, Saya Alphard
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan