Ingin jadi Pegawai KPK, Penyidik Polri Terhambat Aturan

Kamis, 04 Oktober 2012 – 22:33 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyatakan bahwa mengubah status penyidik Polri menjadi pegawai tetap di Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) tak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, penyidik harus mengalihkan statusnya terlebih dahulu.

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2010, hanya 10 lembaga saja yang membolehkan anggota Polri dan TNI berganti status tanpa melakukan alih fungsi lebih dulu. "Kalau mau ya, alih status dulu sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai tercatat sebagai anggota Polri tapi bekerja di tempat lain, karena masa tugasnya telah berakhir ini bisa berpotensi perbuatan melanggar hukum," ujar Boy di Jakarta, Kamis (4/10).

10 lembaga yang bisa menerima anggota Polri tanpa harus beralih status adalah Kementerian Polhukam, Kemhan, Sekwilpres, BIN, Lembaga Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. KPK tidak termasuk ke dalam 10 lembaga tersebut. Sehingga para penyidik tersebut harus keluar lebih dulu atau melakukan alih fungsi.

"Jadi harus ada pengalihan status anggota Polri menjadi pegawai negeri sipil untuk menduduki jabatan struktural. KPK tidak ada di antara 10 lembaga itu," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, penyidik harus kembali ke Polri terlebih dahulu agar bisa mundur sesuai dengan prosedur aturan internal di Polri. Setelah itu, para penyidik juga harus memberikan laporan tertulis selama mereka diperbantukan di KPK.

"Kalau ingin dialihkan menjadi pegawai tetap di KPK secara etika kelembagaan tentunya ada langkah administrasi, setelah ada keputusan pimpinan tidak akan lagi jadi anggota Polri. Silahkan mengajukan permohonan untuk langkah lebih lanjut," pungkas Boy.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Minta Irjen Djoko Tak Mangkir Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler