Polri Minta Irjen Djoko Tak Mangkir Lagi

Kamis, 04 Oktober 2012 – 20:54 WIB
JAKARTA--Markas Besar Polri  mengaku telah berusaha menjalin komunikasi untuk mendorong mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal  Djoko Susilo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK), Jumat (5/10). Djoko akan diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat driving simulator saat masih menjabat di korps tersebut.

"Upaya-upaya itu sudah dilakukan dan mari kita lihat bersama besok hari Jumat kan. Kita sudah  berkomunikasi dengan tim penasihat hukum dan tim Divisi Hukum Polri. Sudah diarahkan untuk itu (penuhi panggilan). Kita tunggu realisasinya besok,"  ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (4/10).

Pemanggilan perdana Irjen Djoko telah dilakukan KPK pada Jumat, 28 September pekan lalu. Namun, saat itu Djoko mangkir. Alasannya, ia tak ingin ada dualisme penanganan kasus yang menjeratnya. Kasus ini ditangani KPK dan Mabes Polri. Bahkan beberapa tersangka ditetapkan bersamaan antardua lembaga ini.

Sementara itu, Boy dalam hal ini juga mengingatkan bahwa meski menjadi anggota Polri, kasus Djoko tak bisa dikaitkan dengan institusi yang membawahinya.

"Tim Divisi Hukum telah mendapatkan instruksi Kapolri untuk melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu bagaimana proses hukum yang telah berjalan ini. Kita tunggu besok karena ini berpulang pada perbuatan individual," kata Boy.

Seperti yang diketahui,  mantan gubernur Akademi Polisi, Semarang ini dijadikan tersangka di KPK karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara diduga dirugikan sekitar Rp 100 miliar.

Selain Djoko, ada beberapa tersangka lainnya yaitu  pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S. Bambang. Dalam kasus serupa, Polri ikut menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Soekotjo S. Bambang. Djoko sudah sendiri sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, untuk tersangka lainnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Surakarta Dititipi Bahan Peledak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler