JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku telah merespon surat Pemda DKI dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) dari BUMN.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN, Pandu Djajanto menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat agar Pemda DKI melakukan Due Diligence atau uji tuntas."Silahkan mereka (Pemda DKI) due diligence dulu, kalau mau hibah mereka harus punya pendapat," ujar Pandu di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (22/1).
Menurutnya, dalam due diligence ini, Jokowi harus menjelaskan mengenai legal atau hukumnya, keuangan serta rencana bisnis ke depan.
Pandu juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak masalah bila nantinya harus memberikan Perum PPD pada Pemda DKI untuk dikelola menjadi Badan Umum Milik Daerah (BUMD). "Kita akan serahkan apa adanya. Dulu itu kan BUMD diserahkan ke negara, sekarang BUMD lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan setuju Perum PPD bila dihibahkan ke Pemda DKI dengan persetujuan Kementerian Keuangan terlebih dahulu. "PPD kalau hibah urusannya tidak dengan saya, tapi dengan Menteri Keuangan. Kalau Menteri Keuangan setuju, saya langsung setuju," kata Dahlan beberapa waktu lalu.
Dahlan menuturkan apabila nantinya Perum PPD jadi dihibahlan ke Pemerintah Daerah DKI Jakarta, maka rencana merger PPD dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI/Persero) akan batal dilaksanakan. Pada saat ini BUMN tidak lagi berkepentingan untuk memiliki PPD.
"Kalau sudah Pemda DKI yang ambil, tidak apa-apa yang merger dibatalin saja. BUMN tidak berkepentingan dengan PPD untuk zaman ini. Kalau zaman dulu iya," pungkas pria yang kerap mengenakan sepatu kets ini. (chi/jpnn)
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN, Pandu Djajanto menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat agar Pemda DKI melakukan Due Diligence atau uji tuntas."Silahkan mereka (Pemda DKI) due diligence dulu, kalau mau hibah mereka harus punya pendapat," ujar Pandu di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (22/1).
Menurutnya, dalam due diligence ini, Jokowi harus menjelaskan mengenai legal atau hukumnya, keuangan serta rencana bisnis ke depan.
Pandu juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak masalah bila nantinya harus memberikan Perum PPD pada Pemda DKI untuk dikelola menjadi Badan Umum Milik Daerah (BUMD). "Kita akan serahkan apa adanya. Dulu itu kan BUMD diserahkan ke negara, sekarang BUMD lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan setuju Perum PPD bila dihibahkan ke Pemda DKI dengan persetujuan Kementerian Keuangan terlebih dahulu. "PPD kalau hibah urusannya tidak dengan saya, tapi dengan Menteri Keuangan. Kalau Menteri Keuangan setuju, saya langsung setuju," kata Dahlan beberapa waktu lalu.
Dahlan menuturkan apabila nantinya Perum PPD jadi dihibahlan ke Pemerintah Daerah DKI Jakarta, maka rencana merger PPD dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI/Persero) akan batal dilaksanakan. Pada saat ini BUMN tidak lagi berkepentingan untuk memiliki PPD.
"Kalau sudah Pemda DKI yang ambil, tidak apa-apa yang merger dibatalin saja. BUMN tidak berkepentingan dengan PPD untuk zaman ini. Kalau zaman dulu iya," pungkas pria yang kerap mengenakan sepatu kets ini. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspor Mobil Tembus 174 Ribu Unit
Redaktur : Tim Redaksi