jpnn.com, JAKARTA - Seorang perempuan yang cerai dengan suaminya memiliki masa idah.
Selama masa idah belum selesai, dia tidak diperbolehkan menikah.
BACA JUGA: Keberkahan Menikahi Seorang Janda, Laksana Berjuang di Jalan Allah
Bagaimana jika ada seorang laki-laki yang melamarnya atau menyampaikan keinginan untuk menikahi wanita yang telah berstatus janda tersebut, tetapi yang masih menjalani masa idah?
Dalam bahasa fiqih, penyampaian keinginan seorang laki-laki untuk menikah dengan seorang perempuan, baik berstatus perawan atau janda disebut dengan khitbah atau meminang
BACA JUGA: Sah! Lepas Status Janda, Juliana Moechtar Resmi jadi Istri Perwira TNI AD
Ada dua cara penyampaian pinangan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang hendak dinikahinya, yakni dengan cara tashrih (dengan kalimat yang jelas) dan cara ta’ridl (dengan kalimat sindiran).
Syekh Abu Syuja’ Al-Ishfahani dalam kitab Ghayatut Taqrib menegaskan tidak boleh meminang perempuan yang sedang dalam masa idah.
BACA JUGA: Wahai Bripda IN, Janda Cantik Ini Sedang Mencarimu, Segera Nikahi Dia, Kalau Tidakâ¦
Seorang laki-laki hanya boleh meminangnya dengan cara sindiran dan menikahinya setelah selesainya masa idah.
”Seorang perempuan yang masih menjalani masa idah, baik karena ditinggal mati atau karena ditalak suaminya, baik ditalak dengan talak raj’i atau talak bain, maka haram bagi seorang laki-laki mengutarakan keinginan untuk menikahinya secara tashrih atau jelas," kata Syekh Abu Syuja dalamkitab Ghayatut Taqrib.
Hal ini tidak diperbolehkan karena dengan menampakkan rasa senangnya kepada perempuan tersebut bisa menjadikan si janda berbohong mengenai masa idahnya.
Bagaimana dengan penyampaian keinginan menikahi secara sindiran atau ta’ridl?
Hukum penyampaian keinginan untuk menikahi seorang janda secara sindiran dengan melihat pada status sang perempuan.
Bila ia sedang dalam masa iddah karena ditalak raj’i oleh suaminya, maka haram hukumnya menyampaikan hal itu secara sindiran.
Sebab, pada hakekatnya seorang perempuan yang dalam masa idah karena talak raj’i adalah masih menyandang status seorang istri dari suami yang mentalaknya sampai masa idahnya habis.
Sementara itu, jika janda itu dalam masa idah karena ditinggal mati oleh suaminya, maka tidak haram meminangnya dengan sindiran.
Contohnya “Nanti kalau masa idahmu habis kasih tahu aku, ya.” Wallahu a’lam. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi