jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memperbarui aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan aturan KMS kini lebis sederhana.
BACA JUGA: Akselerasi Penerapan Pajak Karbon, PLN & ECADIN Bangun Kerja Sama dengan Eropa
"KMS kini lebih memiliki kepastian hukum serta termasuk objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A Undang-Undang PPN,” kata Neilmaldrin di Jakarta, Senin.
PPN KMS sebenarnya sudah dikenakan sejak 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan.
BACA JUGA: Sudah Tahu Belum? Aset Kripto dari Luar Negeri Kena Pajak Lho
Kemudian pada 2022 ini, pemerintah membarui pengaturan mengenai PPN KMS dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas KMS.
Neil menuturkan pembaruan PMK bertujuan untuk lebih meningkatkan rasa keadilan dan kepastian hukum, mendorong peran masyarakat serta memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri.
BACA JUGA: Pengumuman Penting! Ini Daftar Turunan Aturan Pajak Terbaru pada UU HPP
“Berdasarkan PMK ini kegiatan membangun sendiri kini termasuk objek PPN yang dikenakan fasilitas PPN besaran tertentu,” ujarnya.
KMS merupakan kegiatan membangun bangunan baik baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya untuk digunakan sendiri atau untuk orang lain.
Termasuk dalam KMS adalah membangun rumah sendiri untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain.
Luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah minimal 200 meter persegi dan PPN KMS yang harus dipungut adalah sebesar 2,2 persen dari dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya dan tidak termasuk biaya perolehan tanah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul