Ingin Memerkosa Motif Argiyan Membunuh Mahasiswi di Depok

Selasa, 23 Januari 2024 – 19:37 WIB
Lokasi tempat kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh Argiyan Arbirama (20) alias AA terhadap korban KRA (20) di Jalan Belacus Gg. H. Daud No C18 A1 Rt 004/005 Kel. Sukmajaya Kec. Sukmajaya Kota Depok, Selasa (23/1/2024). ANTARA/HO-Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku pembunuhan mahasiswi di Kota Depok, Jabar, menjalani rekonstruksi.

Pelaku Argiyan Arbirama (20) menjalani 30 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan mahasiswi berinisial KRA (20).

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Depok Ternyata....

"Rekonstruksi pada hari ini kami dibantu Polres Depok dan Polsek Sukmajaya, dimulai dari jam 10 sampai jam 10.30 selesai. Yang tadinya 25 adegan, tetapi dalam pelaksanaannya menjadi 30 adegan,” kata Kasubdit Jatanras DitreskrimumPolda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi, Selasa.

Rovan menjelaskan penambahan lima adegan tersebut terjadi karena di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Argiyan hanya menerangkan 24 adegan.

BACA JUGA: Motif Pembunuh Mahasiswi di Kota Depok karena Masalah Sepele

"Adapun tambahan lima adegan tersebut, semuanya terjadi di kamar pelaku. Kelimanya merupakan adegan pada saat pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata Rovan.

Rovan menyebutkan bahwa motif tersangka Argiyan melakukan pembunuhan karena ingin berhubungan badan dengan korban.

BACA JUGA: Dorong Kreasi Anak Muda, Politikus Perindo Dukung Prabowo-Gibran

Namun, korban menolak ajakan pelaku dan berupaya memberikan perlawanan dengan berteriak, yang membuat pelaku mencekik leher korban hingga lemas lalu memperkosanya.

"Untuk motif yang terbentuk dalam rekonstruksi, yaitu pelaku pada mula ingin berhubungan dengan korban,” kata Rovan.

Kemudian berdasarkan pengakuan pelaku, Rovan mengatakan korban masih bergerak atau masih bernafas pada saat pelaku meninggalkan rumah untuk melarikan diri.

"Jadi, saat meninggalkan korban menurut keterangan pelaku korban masih bergerak dan pelaku menghubungi ibunya memberitahukan bahwa ada korban yang diikat di rumah,” kata Rovan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut pelaku AA (20) juga berstatus buronan di Polres Depok.

"Tersangka juga buronan Polres Depok dan ada dua laporan polisi (LP) terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur, " katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin.

Laporan pertama, yaitu atas korban berinisial N yang dilaporkan pada 3 Januari 2024 dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kemudian laporan kedua korban berinisial NH (23) yang di laporkan pada 4 Januari 2024 dengan kasus pemerkosaan.

Wira menjelaskan para korban sebelumnya juga mengenal pelaku dengan cara yang sama, yaitu melalui aplikasi chat Line.

"Terkait dengan dua laporan (LP) polisi yang ada, kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya untuk LP tersebut akan kita tarik penanganan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, " ucapnya.

Wira juga menambahkan untuk semakin mengetahui kasus ini lebih dalam, pihaknya akan melakukan rekonstruksi di TKP kejadian pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial KRA. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Sebut Gibran Pertontonkan Atraksi Gimmick yang Tidak Patut dalam Debat


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler