jpnn.com, SURABAYA - Sidang permohonan ganti kelamin diterima Pengadilan Negeri Surabaya oleh seorang pria asal Tuban yang ingin menjadi perempuan.
Pemohon mengajukan permohonan karena ingin menikahi pria bule asal Skotlandia.
BACA JUGA: Sofya si Cantik asal Swedia Masuk Islam, Dinikahi Rizal, Maharnyaâ¦
Permohonan pengajuan ganti kelamin ini dilakukan MRT (23) pria asal Tuban yang ingin menjadi perempuan.
Atas permohonan ini, Pengadilan Negeri Surabaya langsung menunjuk hakim Dede Suryaman sebagai hakim ketua, dan Pujo Saksono sebagai hakim anggota.
BACA JUGA: Inilah 11 Pernikahan yang Bikin Heboh
Dalam persidangan awal, majelis hakim terkejut setelah mengetahui ternyata pemohon sudah berganti kelamin.
Majelis hakim pun bingung, karena bila ditolak, maka bagaimana caranya mengembalikan alat kelamin pria yang telah dipotong.
"Sidang terpaksa ditunda lantaran masih menunggu keterangan saksi ahli dari kedokteran, agama dan psikiater. Permohonan ganti kelamin ini bukan yang pertama, melainkan sudah kali kedua, di tahun 2018," kata Sigit Sutriono, Humas PN Surabaya.
Di tahun 2016, PN Surabaya juga pernah mengabulkan permohonan yang diajukan mahasiswi ITB Angelina Karunita Kanan menjadi laki-laki dan merubah namanya menjadi Alessandro Kaban.
Penetapan Angelina sebagai laki-laki ini diputuskan hakim Matheus Samiaji pada Rabu, 27 Juli 2016 lalu.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia