jpnn.com - PELAIHARI – Pokemon Go membawa korban di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. J (18) tega menghabisi I (11) dengan sadis. Awalnya, J mengajak korban untuk bermain Pokemon Go usai salat Magrib pada 24 Juli lalu.
Dia mengajak I ke daerah yang sepi untuk menangkap monster di hutan bekas galian dekat langgar. Setelah mau dibujuk rayu, akhirnya I dibonceng pelaku menggunakan kendaraan bermotor dengan nomor polisi DA6668LL.
BACA JUGA: Kenalan di Facebook, Ajak Ketemu, Langsung ke Hotel
Setelah sampai di lokasi, korban ditawari minum bersoda yang sudah dicampur dengan racun yang berasal dari obat rumput. Setelah meminum itu, korban yang duduk di bangku kelas 4 SD ini merasa mual-mual hingga kemudian meregang nyawa.
Pelaku mengambil cangkul untuk membuat lubang kuburan. Jasad I dibungkus dengan karung warna putih. Tidak berhenti sampai di situ, agar aksinya tidak diketahui, dia mengirim pesan menggunakan handphone korban melalui Blackberry Mesengger (BBM).
BACA JUGA: Kota Serang Berulang Tahun, Mahasiswa Geruduk Gedung Dewan
Dia memberitahukan kepada kakak korban Yusrina bahwa I diculik oleh tiga orang laki-laki menggunakan mobil dan dibawa menuju Banjarmasin. J cukup tenang setelah itu. Dia merasa aksinya tak ketahuan.
Tapi, dua minggu setelah kejadian, tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Ranmor, Unit Jatanras Polres Tanah Laut dan Polsek Tambang Ulang yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus, Selasa kemarin (9/8).
BACA JUGA: Ayah Pembunuh Anak Kandung Tertangkap, Nih Mukanya
“Dia melakukan pembunuhan berencana, karena ingin memiliki handphone korban,” ujar Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Muchamad Khozin saat ekspose, Rabu (10/8).
Khozin mengatakan, pihaknya masih belum yakin, apakah pelaku melakukan perbuatannya itu murni karena kriminalitas, atau mempunyai gangguan kejiwaan. Sebab pembunuhan yang dilakukan pelaku sudah terencana. “Anggota akan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku ke psikiater,” jelasnya.
Perbuatan pelaku yang telah menghabisi korban dengan memberi racun, memukul dan menguburnya dalam tanah dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP. “Ancaman hukumannya 20 tahun,” tegasnya. (gmp/ij/ran/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Tinggal Habis, 5 Warga Negara Tiongkok Ditangkap
Redaktur : Tim Redaksi