jpnn.com - SURABAYA – Lima warga negara Tiongkok di kompleks perumahan mewah Sutorejo Prima Indah Utara, Mulyorejo digerebek petugas dari Satuan Intelijen Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, bersama petugas Imigrasi, Rabu dini hari (10/8).
Lantaran, dokumen izin tinggal (exit permit) mereka telah kedaluwarsa.
BACA JUGA: Ayah Pembunuh Anak Kandung Tertangkap, Nih Mukanya
Warga Fujian, Tiongkok yang digiring ke Mapolrestabes Surabaya itu tiga orang laki-kali bernama Weng De Guang, 54 dengan nomor paspor E004 81495, Weng Jiang, 25, nomor Pasport E1241377B dan Huang Cheng Hang, nomor paspor E06618744.
Sedangkan, dua orang lainnya perempuan yakni Meijing Yu, 44, nomor paspor 655791608 dan Weng Xiajuan, 26, nomor paspor 6409552019.
BACA JUGA: Suami Tambah Gaji Pembantu untuk Pemuas Istri
Andi Joesoef, warga RT 03, Sutorejo Prima Utara VI Blok PPA 3 nomor 9 menyebutkan bahwa hampir setiap malam, dia sering melihat mobil boks L-300 dengan nomor polisi L 9650 AM keluar masuk ke dalam rumah tersebut.
“Daripada ada apa-apa, saya melapor ke sekuriti perumahan (Solomon, Red),” ujar pria yang rumahnya berhadapan dengan rumah yang ditempati oleh kelima warga negara (WN) Tiongkok itu.
BACA JUGA: Modali Anak Buah Suap Jaksa, Ini Alasan Bupati Subang
Sekuriti perumahan, Solomon mengatakan bahwa warga Tiongkok itu pernah diminta menunjukkan dokumen izin tinggal di Indonesia, namun mereka tidak mau.
Selain itu, terkendala karena mereka tidak bisa berkomunikasi dengan bahasa Indonesia.
“Saya laporkan ke kepala keamanan perumahan lalu diteruskan ke polisi,” kata Solomon saat ditemui di lokasi kejadian.
Kabag Humas Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Lily Djafar mengatakan bahwa dalam penangkapan kelima WN Tiongkok itu, kepolisian hanya sebatas mem-backup.
“Kelima warga Tiongkok itu sudah dilimpahkan ke petugas Imigrasi tadi sore, (kemarin, Red),” kata Kompol Lily Djafar. (don/no/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Tak Ambil Pusing, Penumpang Minta Peremajaan
Redaktur : Tim Redaksi