Ingin Wako Semarang Diadili di Jakarta, KPK Tunggu Jawaban MA

Senin, 28 Mei 2012 – 17:05 WIB

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan bahwa Senin (28/5) hari ini berkas penyidikan tersangka kasus suap pembahasan APBD Kota Semarang tahun 2012, Soemarmo Hadi Suwarno dilakukan penyerahan tahap 2 atau (P21) dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Artinya tak lama lagi Soamarno bakal diadili.

"Iya sudah penuntutan atau penyerahan tahap dua (P21)," kata Johan di gedung KPK, Senin (28/5). Menurutnya, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.

Sementara untuk lokasi persidangan atas Soemarno, KPK tetap ingin agar politisi PDI Perjuangan itu diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Untuk itu, KPK telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung tentang pemindahan lokasi persidangan atas Soemarno dari Semarang ke Jakarta.

"Permohonan KPK ini diperkuat oleh PN Tipikor Semarang. Mereka (hakim Pengadilan Tipikor Semarang) tidak keberatan atas permohonan KPK ke MA ini untuk disidangkan di Jakarta," jelas Johan.

Bagaimana dengan tudingan dari pengacara Soemarno, Maju Posko Simbolon yang menyebut langkah KPK ingin memindahkan persidangan itu melanggar undang-undang? Johan menegaskan bahwa KPK tidak akan terpengaruh dengan tudingan itu.

Menurutnya, KPK memiliki pertimbangan dan alasan untuk meminta agar Soemarmo diadili di Jakarta. "Mengacu proses persidangan Sekda sebelumnya. Kemudian Walikota Semarang masih punya pengaruh. Kita menjaga agar tidak ada gangguan ataupun intervensi dari pendukungnya," papar Jubir KPK itu.

Ditanya apakah KPK siap digugat jika meminta perpindahan persidangan itu, Johan mengatakan bahwa keputusan tentang pemindahan ada di MA.  "Yang punya kekuasan penuh kan MA. Kita mengajukan permohonan, bukan ujuk-ujuk, jadi tergantung pihak MA mengabulkan sidang di Jakarta atau tidak," jelasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Suap PON Riau dari Rekanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler