Uang Suap PON Riau dari Rekanan

Senin, 28 Mei 2012 – 15:08 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Eka Dharma Putra, Eva Nora SH menyebutkan bahwa uang suap PON Riau sebesar Rp900 juta yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pekanbaru beberapa waktu lalu berasal dari rekanan yang mengerjakan pembangunan venue menembak PON.

"Uang itu bukan dari atasannya (Lukman Abbas, red) tapi dari rekanan," kata Eva Nora usai mendampingi pemeriksaan terakhir Eka Dharma Putra dalam rangka melengkapi berkas dakwaan di KPK, Senin (28/5).

Sebagaimana diketahui, rekanan yang mengerjakan venue menembak PON adalah PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Pengakuan Eva Nora ini sama halnya dengan yang disampaikan pengacara tersangka M Faisal Aswan, Sam Daeng Rani beberapa waktu lalu,  yang menyebutkan uang suap PON dari PT PP, dan penggalangan dana itu dibantu juga oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya (Wika).

Eva Nora juga menambahkan bahwa kliennya terpaksa ikut dalam penyerahan uang itu hingga ditangkap KPK karena situasi. Proyek itu berada dibawah koordinasi Dispora dan Eka diperintah oleh atasannya, Lukman Abbas.

"Klien saya sangat kooperatif. Tapi siatuasinya Eka, yang menyebabkan dia melakukan itu," tambahnya.

Ditanya apakah dalam pemeriksaan Eka ada menyebut keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zainal, Eva Nora mengatakan tidak. Karena Eka tidak berhubungan langsung dengan Gubernur.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Rampungkan Kasus Suap APBD Kota Semarang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler