jpnn.com - jpnn.com - Siapa yang tidak mengenal Pesantren Al-Zaytun yang terletak di Indramayu (Jawa Barat) dengan luas 1200 hektar.
Pondok pesantren modern itu dipimpin tokoh ternama bernama Syaykh A.S. Panji Gumilang.
Panji Gumilang dan Al-Zaytun adalah dua nama besar yang saling berkaitan.
BACA JUGA: Ratusan Guru Ponpes Al Zaytun Dipecat Tanpa Pesangon
Ponpes Al-Zaytun yang berdiri 17 tahun yang lalu tersebut memiliki santri hampir 4000 orang dengan 345 guru dan karyawan hampir 1000 orang.
Siapa mengira, pesantren megah yang dipimpin Panji itu, bisa melakukan tindakan sewenang-wenang dengan memberhentikan 116 guru tanpa pesangon.
Pemberhentian juga tidak disertai surat resmi PHK. Padahal ke-116 guru tersebut sudah mengabdi di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al-Zaytun rata-rata 15-17 tahun.
Menurut Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), pihaknya telah melakukan kajian hukum atas kasus PHK massal ratusan Guru YPI Al-Zaytun dan menemukan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Panji dalam kapasitasnya sebagai pimpinan dan bagian dari manajemen YPI Al-Zaytun.
"Ada 10 dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun," kata Retno di Jakarta, Minggu (5/2).
Ada pun kesepuluh dugaan pelanggaran hukum tersebut sebagai berikut:
Pertama, telah memecat 116 guru tanpa alasan yang bisa dibenarkan pasal 61 UU RI No 13/2013 tentang tenaga kerja dan Pasal 30 UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Sebagaimana diatur dalam kedua UU tersebut, tidak satu pun alasan memenuhi syarat dalam kasus PHK 116 Guru YPI AL-Zaytun.
Kedua, telah melakukan pelanggaran pasal 151 UU RI No. 13 Tahun 2013 yang melarang pemberi kerja melakukan PHK dengan sepuluh alasan.
Dari ke-10 alasan tersebut, yang berkaitan dengan kasus ini adalah pada butir delapan, yaitu : pekerja yang mengadukan pemberi kerja kepada yang berwajib dengan dugaan melakukan tindak pidana.
Para guru yang dipecat pernah melaporkan Panji atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada 27 Januari 2017.
Kemudian pada 13 Januari 2017 mereka melapor ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan dugaan penghinaan dan penistaan terhadap guru karena menyebut “banyak guru nyeruwat, otaknya diisi asu edan”, dalam suatu kegiatan zikir di lingkungan pesantren Al-Zaytun dan di hadapan ribuan santri.
Ketiga, melanggar pasal 154 huruf c Undang-undang Ketenagakerjaan(UUK) mengatur PHK terhadap pekerja yang tidak memerlukan penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial hanya dalam hal pekerja/buruh telah mencapai usia pensiun.
Namun, PHK tidak boleh dilakukan karena alasan pekerja tersebut melaporkan pimpinan perusahaan kepada yang berwajib dengan dugaan pelanggaran pidana, karena ke-116 guru yang diberhentikan belum memasuki usia pensiun.
Keempat, pimpinan dan manajemen YPI Al-Zaytun telah melanggar pasal 163 UU No. 13/2003 UUK tentang prosedur PHK.
Teknis pelaksanaan PHK dalam pasal tersebut pada dasarnya merujuk pada ketentuan pasal 151 ayat (2) dan ayat (3) UU No.13/2003, bahwa setiap pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan (sesuai mekanisme bipartit), baik perundingan mengenai alasan PHK-nya maupun perundingan menyangkut hak-hak atau kewajiban yang harus ditunaikan.
Pemberhentian kerja ke-116 guru YPI Al-Zaytun tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 163 tersebut.
Bahkan pemberhentian tidak pernah disampaikan manjemen YPI AL-Zaytun, baik secara lisan maupun tulisan.
Para guru yang di PHK juga tidak pernah dijelaskan apalagi diajak dialog terkait pemberhentian mereka.
Kelima, melanggar pasal 30 dan 31 UU RI No. 14 Tahun 2005 terkait alasan dan prosedur pemberhentian guru.
Apalagi ke-116 guru tersebut merupakan pegawai tetap yang memiliki NUPTK dan bersertifikat
Ke-116 guru mengalami pencopotan jabatan dan kemudian pemberhentian atau dinonjobkan pihak YPI Al-Zaytun tanpa penjelasan baik secara lisan maupun tertulis.
Keputusan sepihak tersebut tanpa didahului Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 dan kesempatan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen tersebut.
Keenam, melanggar UU RI No 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 31 (1) pemberhentian guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) bisa dilakukan setelah guru yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
Ke-116 guru yang diberhentikan tidak pernah diberi kesempatan melakukan pembelaan diri, bahkan meminta penjelasan mengapa mereka diberhentikan pun sulit diperoleh.
Pintu dialog tidak pernah dibuka meski para guru berkali-kali meminta klarifikasi.
Ketujuh, melanggar pasal 30 (2) UU RI No. 14/2005 bahwa guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri memperoleh kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja/kesepakatan kerja bersama”.
Sementara dalam kasus PHK 116 guru ini, manajemen YPI Al-Zaytun belum memberikan para guru surat resmi PHK, apalagi mendapatkan kompensasi finansial sebagaimana ketentuan tersebut.
Kedelapan, pihak YPI Al-Zaytun dan Panji tidak pernah membuka ruang dialog terkait pemberhentian ini, tapi justru bertindak represif dengan mengerahkan massa untuk mengadang para guru masuk lingkungan pesantren tersebut.
Padahal mereka datang pada 6 Januari 2017 itu untuk melaksanakan Surat Edaran (SE) Dewan Guru Ma’had Al Zaytun tertanggal 21 Oktober 2016.
Salah satu isi SE itu adalah kewajiban seluruh guru untuk hadir guna mengikuti pengarahan persiapan kedatangan santri dari liburan semester dan persiapan pembelajaran semester genap 2016/2017.
Kesembilan, pihak YPI Al-Zaytun dan Panji bertindak arogan dengan mengerahkan petugas keamanan dan manajemen untuk mengadang para guru yang mengajak berdialog.
Terhitung mulai 6 Januari 2017 hingga hari ini, ke-116 guru YPI Al Zaytun sudah tidak memiliki akses dan izin memasuki lingkungan pondok pensantren YPI Al-Zaytun.
Sebagai guru tetap yang memiliki NUPTK, bersertifikat pendidik dan tidak pernah diberi surat PHK, para guru berkali-kali datang dan mencoba memasuki kampus untuk memenuhi kewajiban, tapi mereka selalu diadang pasukan keamanan dan manajemen YPI Al-Zaytun.
Kesepuluh, diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana BOS karena terjadi transfer dana BOS dari rekening yayasan ke rekening pribadi Panji pada 19 Mei dan September 2016. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad