Ratusan Guru Ponpes Al Zaytun Dipecat Tanpa Pesangon

Minggu, 05 Februari 2017 – 18:35 WIB
Retno Listyarti. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Ratusan guru Pondok Pesantren‎ (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat dipecat tanpa sempat membela diri. Kabarnya, tidak satu pun yang mendapatkan uang pesangon.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun bereaksi. Retno Listyarti, Sekjen FSGI mengatakan, tindakan pimpinan Ponpes Al Zaytun tidak manusiawi. "Memecat 116 guru yang sudah mengabdi di YPI (Yayasan Pesantren Indonesia) Al-Zaytun rata-rata 15-17 tahun. Pimpinan Ponpes telah melakukan pelanggaran karena memecat tanpa ‎prosedur yang berlaku," kata Retno di Jakarta, Minggu (5/2).

BACA JUGA: Tolak TKA Ilegal Tiongkok, Buruh akan Kepung Istana

Menurut Retno, persoalan utama yang berujung pada PHK tersebut menuntut keterbukaan tata kelola manajemen yayasan. Ratusan guru itu juga sering mengkritik kebijakan pimpinan Al Zaytun.

Namun, tawaran dialog justru selalu ditolak oleh pihak YPI Al-Zaytun tanpa alasan yang jelas. "Kami sudah menginvestigasi kasus ini dan mengambil kesimpulan bahwa manajemen dan pimpinan YPI Al Zaytun telah bertindak sewenang-wenang dan melawan hukum dengan melakukan PHK tanpa penjelasan, tanpa alasan, tanpa memberikan kesempatan pembelaan diri, tanpa surat pemberhentian, tanpa pesangon dan menyalahi prosedur sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, UU Guru dan Dosen," bebernya.

BACA JUGA: Luhut Sebut Kebangkitan PKI adalah Hoaks

Itu sebabnya FSGI ‎menuntut pihak-pihak terkait untuk segera bertindak tegas atas dugaan pidana dan segera melindungi ratusan guru korban PHK sewenang-wenang ini.

"FSGI bersama para guru Korban PHK juga akan mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk memanggil dan meminta keterangan para pihak terkait dalam kasus ini," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Ingat, Jangan Biarkan Penyebaran Berita Hoax

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut: Sadap Sana Sadap Sini, Kampungan Itu


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler