jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pada 30 Maret 2021.
Dalam regulasi tersebut mengatur semua orang atau tempat yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Salah satu ketentuan dalam PP tersebut yakni kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial ataupun layanan publik.
BACA JUGA: Mbak Indah Terjebak Mulut Manis ZS, Lenyap Uang Puluhan Juta
Royalti dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk berdasarkan undang-undang mengenai Hak Cipta.
BACA JUGA: Respons Sultan DPD RI tentang Ketentuan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu
LMKN berwenang menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royakti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu/dan atau musik. LMKN terbagi menjadi dua, yakni LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait. (ngopibareng/jpnn)
Berikut ini adalah 14 tempat dan acara yang harus membayar royalti jika memakai karya musik orang lain:
1. Seminar dan konferensi komersil
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. konser musik
4. Pesawat, bus, kereta api, kapal laut
5. Pameran dan Bazaar
6. Bioskop
7. Nada tunggu telepon
8. Bank
9. Perkantoran
10. Pertokoan
11. Pusat rekreasi
12. Hotel, kamar hotel. dan fasilitas hotel
13. Bisnis karaoke
14. Lembaga penyiaran radio
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Natalia