Respons Sultan DPD RI tentang Ketentuan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu

Selasa, 06 April 2021 – 22:53 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (kiri) bersama Kepala Bulog Budi Waseso. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani aturan soal royalti bagi musisi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah menandatangani PP tersebit pada 30 Maret 2021.

BACA JUGA: Sri Sultan HB X Perpanjang PPKM Mikro di Yogyakarta

“Sudah waktunya negara memberikan jaminan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang tertuang dalam bunyi pertimbangan PP 56/2021. Sebab apapun bentuk karya yang dihasilkan dan dapat dikomersilkan oleh pihak lain harus diatur agar memenuhi asas keadilan,”  ujar Sultan, Selasa (6/4).

Adapun salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.

BACA JUGA: Sultan Najamuddin Minta Kemenkes Melakukan Respons Nasional

“Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN."

Senator muda tersebut juga sangat mengapresiasi langkah pemerintah khususnya Presiden dengan mengeluarkan PP tersebut. Menurut Sultan, langkah presiden itu nyata dalam melindungi musisi dan karyanya.

BACA JUGA: Soal Royalti Batu Bara Nol Persen, Bisa Jadi Modus Kebocoran Keuangan Negara?

Hanya saja, kata Sultan, PP ini seharusnya juga mengatur bagaimana penggunaan musik atau lagu dalam konten-konten media sosial yang bertujuan komersil.

"Kami mendukung langkah Pak Presiden. Ini sangat baik dan memenuhi rasa keadilan bagi musisi atau pemilik karya,” ujar Sultan.

Sultan menilai masih ada ruang aturan yang belum menyentuh penggunaan lagu atau musik untuk tujuan komersial dalam ruang sosial media. Apalagi bisnis industri musik sudah bergeser dari ruang konvensional keruang digital.

Dia menyebut banyak sekali kita melihat lagu atau musik yang di-cover oleh influencer dalam sosmed dan menghasilkan keuntungan baginya sendiri.

“Dan, itu merugikan pemilik hak cipta secara ekonomi dan moral,” ujar Sultan.

Menurut Sultan, prinsip hak cipta adalah menghargai hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi atas perolehan royalti, sedangkan hak moral adalah pencantuman nama pencipta lagu.

Oleh karena itu, Sultan berpandangan agar para musisi dan seniman tidak dirugikan, penting adanya aturan yang berbicara mengenai teknis dari pengaturan bagaimana lagu dapat digunakan dalam tujuan komersil di ruang digital.

Sultan mengatakan setiap pihak yang mendapatkan nilai ekonomi terhadap suatu lagu, musik atau karya milik orang lain sudah semestinya memiliki kewajiban untuk memberikan hak ekonomi kepada para pencipta lagu, pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan lainnya.

“Jadi, diharapkan adanya aturan yang lebih spesifik dan bersifat tekhnis dalam pengelolaan industri musik didalam sosial media (digital) ke depannya,” ujar Sultan yang juga mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler