jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadhewa menyebut pihaknya tidak menjamin bunga simpanan masyarakat yang mencapai delapan persen per bulan.
Sebab, hal itu di luar ketentuan LPS, meskipun pihaknya tidak melarang penerapan suku bunga tinggi sebagai strategi bisnis bank digital.
BACA JUGA: LPS Dorong BPR dan BPRS Melalui Peluang Transformasi Digital
Selain itu, uang masyarakat di perusahaan penyedia jasa keuangan berbasis teknologi (tekfin).
"Uang di jasa keuangan tekfin baru bisa dijamin setelah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan," beber Purbaya dalam webinar “Menuju Masyarakat Cashless” yang dipantau di Jakarta, Rabu (4/8).
BACA JUGA: Jangan Khawatir Menabung di Bank, LPS Jamin 447,1 Juta Nasabah
LPS mengatakan ke depan akan mendorong pemerintah meningkatkan keamanan siber, termasuk keamanan transaksi keuangan, serta menutup jarak antara indeks inklusi keuangan nasional yang telah mencapai 76,19 persen dengan indeks literasi keuangan yang hanya 38,03 persen di 2019.
Jarak tersebut menunjukkan banyak masyarakat Indonesia menggunakan produk keuangan tanpa betul-betul mengetahui manfaatnya.
BACA JUGA: Pengoperasian LPS Kembali ke Tangan Kemenhub, Alasannya Apa?
“Jarak itu bisa dipakai oleh pembajak untuk menyerang dana masyarakat. Indonesia harus bekerja keras dan LPS siap membantu perkembangan digital kalau undang-undang mengizinkan LPS memberi jaminan terhadap dana-dana digital,” ucap Purbaya.
LPS mencatat uang masyarakat yang disimpan di bank digital tumbuh hingga 8.000 persen (yoy) pada Mei 2022.
Padahal, kata Purbaya, pada Mei 2021 saldo simpanan masyarakat di bank digital hampir nol rupiah.
"Jadi, pertumbuhan simpanan di bank digital sangat besar. Ini suatu pertumbuhan fenomenal dan ke depan mungkin akan tumbuh dengan baik,” kata Purbaya.
Menurutnya, jaminan dari LPS untuk menjamin simpanan masyarakat di perbankan digital sama dengan penjaminan simpanan di perbankan konvensional yakni senilai Rp 2 miliar per nasabah per bank.
“Kami menjamin uangnya jika perbankan mengalami kebangkrutan, selama memenuhi ketentuan undang-undang. Jadi bank konvensional dan bank digital sama, selama suku bunga di bawah LPS, tercatat, dan pemilik uang tidak menyebabkan bank bangkrut,” ungkap Purbaya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul