Ini 3 Kunci PKT Pertahankan Budaya Antikorupsi

Minggu, 18 Desember 2022 – 06:20 WIB
PKT buka-bukaan soal cara mempertahankan budaya antikorupsi di perusahaan yang dia pimpin. Foto: Dok PKT

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Rahmad Pribadi buka-bukaan soal cara mempertahankan budaya antikorupsi di perusahaan yang dia pimpin.

Menurutnya, Good Corporate Governance (GCG) atau yang dikenal dengan tata kelola perusahaan yang baik merupakan suatu sistem yang harus dianut oleh perusahaan dalam menjalankan proses bisnisnya.

BACA JUGA: PKT Pastikan Stok Pupuk Musim Tanam Pertama 2023 Aman

PKT menganut prinsip-prinsip GCG yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian dan keadilan dijalankan secara menyeluruh dan konsisten serta menjadi jiwa dan spirit setiap insan PKT.

"Termasuk budaya antikorupsi yang menjadi salah satu penerapan dari prinsip GCG," ungkap Rahmad dalam keterangan yang dikutip, Minggu (18/12).

BACA JUGA: PKT Ungkap Industri Petrokimia Bisa Mendukung Target Bebas Emisi Karbon 2060

Rahmad menegaskan bahwa PKT berkomitmen menerapkan sistem tata kelola perusahaan yang mendukung budaya antikorupsi.

“Roadmap PKT dalam membangun budaya GCG sudah cukup lama kami terapkan. Dimulai dari 2005 dan terbagi dalam tiga tahapan," ujarnya.

BACA JUGA: PKT Salurkan Bantuan untuk Korban Terorisme

Lebih lanjut, Rahmad menjelaskan tahapan pertama di periode 2005-2010 merupakan tahapan perencanaan dan implementasi, periode kedua di 2011-2015 adalah tahapan implementasi dan evaluasi GCG, dan yang terakhir adalah tahapan membangun budaya GCG di periode 2018-2020.

Setelah melalui beberapa tahapan tersebut, PKT mendapatkan sertifikasi ISO 37001 atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) 2016.

"Alhamdulillah, PKT menjadi salah satu perusahaan dalam ekosistem BUMN yang pertama kali menerapkan hal ini. Tujuan yang jelas, sistem yang baik dan proses bisnis yang terdigitalisasi, itu adalah tiga kunci yang dirangkum dalam satu kesatuan di dalam budaya preventif PKT untuk mencegah korupsi, baik itu gratifikasi maupun suap," tegas Rahmad.

Perusahaan yang menyandang predikat national lighthouse dari Kemenperin itu juga melakukan transformasi digital dan penerapan teknologi 4.0, termasuk untuk urusan penerapan GCG.

"Hingga saat ini, terkait antikorupsi, PKT memiliki delapan aplikasi Government," ungkapnya.

Risk Compliance (GRC) Information System dan enam di antaranya sudah terdaftar di HAKI. Dua aplikasi digunakan secara langsung untuk melaporkan keterkaitan dengan korupsi ataupun suap, yakni Whistleblowing System dan Pelaporan Gratifikasi Online.

Whistleblowing System sendiri dihadirkan untuk memberikan kenyamanan bagi pelapor saat melaporkan adanya tindakan antikorupsi.

PKT saat ini pun sedang bekerja sama bersama induk perusahaan, PT Pupuk Indonesia, untuk membangun aplikasi yang terintegrasi dengan KPK, sehingga nantinya KPK dapat menerima laporan secara transparan dan dapat langsung ditanggapi.

Di sisi lain, aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (Granol) merupakan salah satu aplikasi di dalam lingkungan PKT yang terinspirasi dari aplikasi yang dibuat oleh KPK.

Selain itu juga terdapat aplikasi sistem manajemen risiko yang sudah memonitor lebih dari 450 risiko yang mengancam.

Di internal perusahaan, selain digitalisasi, praktik antikorupsi secara langsung disebarkan melalui beragam pesan dalam bentuk banner dan spanduk di lingkungan kantor dan pabrik.

PKT juga menggandeng pihak lain dalam menerapkan budaya antikorupsi, salah satunya dengan KPK dalam melakukan sosialisasi gratifikasi.

"PKT juga menerapkan sistem target individual yakni zero bribery sebagai turunan dari target ESG 2026 yakni achieving zero fraud, bribery and corruption," katanya.

Selain itu, 100 persen SDM PKT secara konsisten juga menandatangani pakta integritas selama lima tahun terakhir.

Sebab, penanggulangan korupsi bukan sebuah tujuan tapi sebuah perjalanan. Namun, waktu ke waktu kita dihadapkan oleh tantangan-tantangan yang berbeda.

"Kami cukup bangga dengan capaian-capaian yang sudah dicapai. Tetapi ini tidak membuat kami lengah dengan risiko-risiko baru yang akan muncul yang nantinya bisa menyebabkan apa yang sudah dibangun secara konsisten lebih dari 1 dekade berantakan," pungkasnya.

Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK Aminudin menuturkan korupsi terjadi karena ada niat, ada sistem yang lemah, ada lingkungan yang mendukung.

Oleh karena itu, pendekatan pencegahan korupsi dari KPK bisa dilakukan dari sisi individu, korporasi, dan lingkungan.

“Dari segi korporasi, kami mendorong semua korporasi untuk mengimplementasikan secara efektif Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” tutur Aminudin.

Secara nyata, KPK pun melahirkan tiga strategi pendekatan pemberantasan korupsi yakni pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler