Ini 3 Titik Pemeriksaan PSBB di Jakarta Selatan

Jumat, 10 April 2020 – 18:20 WIB
Suasana Terminal Blok M Jakarta Selatan di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Jumat (10/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 162 personel dari Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan dikerahkan mengawal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang berlangsung mulai Jumat (10/4).

"Setiap hari kami mengerahkan 162 personel yang akan melakukan pengamanan bersama tiga pilar (Polri, TNI dan Pemda) di titik-titik pemeriksaan PSBB," kata Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan kepada Antara.

BACA JUGA: PSBB Jakarta, Golkar Minta Anies Optimalkan Aparat Kelurahan dan Kecamatan

Budi mengatakan ada tiga titik pemeriksaan ('check point') PSBB di wilayah Jakarta Selatan, yaitu persimpangan layang UI, Pasar Jumat dan depan Budi Luhur Jalan Cileduk Raya.

Setiap hari, lanjut dia, masing-masing titik pemeriksaan itu ada sembilan personel Sudin Perhubungan bersama Satlantas Polrestro Jakarta Selatan dan Satpol PP bertugas memantau.

BACA JUGA: 20 Persen Masjid di Jakarta Pusat Abaikan Aturan PSBB

Selain pemantauan di titik itu, personel juga dikerahkan di masing-masing kecamatan yakni terdapat lima orang anggota Sudin Perhubungan berpatroli di wilayah bersama-sama Satpol PP.

"Patroli dilakukan untuk sepuluh kecamatan di Jakarta Selatan," katanya.

BACA JUGA: Semoga PSBB DKI Jakarta Tak Setengah Hati

Menurut Budi, personel bertugas setiap hari selama 24 jam di titik pemeriksaan dan setiap kecamatan melakukan pemantauan dan pengawasan.

Personel Sudinhub juga melakukan penindakan bersama-sama Satlantas Polres Jakarta Selatan kepada masyarakat pelanggar PSBB.

Pelanggaran tersebut seperti tidak menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengemudi sepeda motor, ojek daring membawa penumpang, serta angkutan roda empat melebihi ketentuan 50 persen dari daya tampung maksimum.

"Untuk penindakan bekerja sama dengan Satlantas Polrestro Jakarta Selatan," kata Budi.

Budi menambahkan aturan berboncengan bagi pengendara motor milik pribadi boleh berboncengan penumpangan dengan syarat satu alamat.

"Iya boleh, itu sesuai arahan dari Kadis Perhubungan DKI Jakarta," katanya.

Budi pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang diatur dalam pelaksanaan PSBB sehingga diharapkan pandemi COVID-19 dapat cepat diputus rantai penyebaran.

"Sehingga kita semua segera dapat beraktifitas normal kembali, perlu kerja sama semua pihak agar pandemi ini tidak berlarut-larut," kata Budi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PSBB   PSBB Jakarta   Corona  

Terpopuler