jpnn.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan yang akan berkendara di jalan raya.
SIM sendiri mempunyai masa berlaku selama 5 tahun setelah dibuat.
BACA JUGA: Pelayanan Pembuatan SIM di Polres Lamteng Belum Beroperasi, Kasatlantas Buka Suara
Bagi anda yang berdomisili di Jakarta dan ingin memperpanjang dokumen tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling.
Dilansir dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, pihak PMJ menyiapkan 5 gerai layanan SIM yang tersebar di 4 wilayah kota DKI Jakarta pada Rabu (29/6).
BACA JUGA: 5 Gerai SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 27 Juni 2022, Cek Lokasinya di Sini
Untuk warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kemudian, warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat pelayanan SIM keliling dibuka di LTC Glodok dan Mall Citraland.
BACA JUGA: Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Ada 5 Gerai, Berikut Lokasinya
Bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa mengakses SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Gelar SIM Keliling, Ini Lokasinya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi