jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Polres Lampung Tengah hingga kini belum beroperasi.
Penyebabnya, Mabes Polri belum membuka akses untuk menggunakan sitem pelayanan pembuatan SIM tersebut.
BACA JUGA: Kasatlantas Lamteng yang Kena OTT Ternyata Baru Tiga Bulan Menjabat
Hal itu diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Lamteng AKP Ipran, Senin (27/6).
"Ya, pelayanan pembuatan SIM belum berjalan. Belum connect dari pusat," kata Kasatlantas Polres Lamteng AKP Ipran.
BACA JUGA: Anda Kenal Mantan Anggota Polri Ini? Kini Mendekam di Balik Jeruji, Kasusnya Bikin Miris Hati
Pelayanan pembuatan SIM bagi warga Lamteng, kata Ipran, dialihkan ke Polresta Metro.
"Kami sarankan membuat SIM di Polresta Metro. Sebenarnya bisa di mana saja, tetapi yang terdekat ya Metro," ujarnya.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Berbuat Terlarang, Kombes Denny: Kapolda Berang, Sanksi Tegas Menanti
Ipran berharap pelayanan pembuatan SIM di Polres Lamteng bisa kembali berjalan.
"Mudah-mudahanlah pelayanan pembuatan SIM bisa segera berjalan minggu-minggu ini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, AKP Edwin Widya Dirotsaha baru sekitar tiga bulan menjabat sebagai Kasatlantas Polres Lamteng.
Edwin sertijab 15 Februari 2022 menggantikan AKP Ikhwan Syukri yang diangkat sebagai Kabagops Polres Lampung Selatan.
Pengganti Edwin adalah AKP Ipran yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung.
Dengan nomor ST/296/IV/KEP/2022 yang ditandatangani Karo SDM Polda Lampung Endang Widowati, Selasa 26 April 2022.
AKP Ipran sebelumnya bertugas sebagai Paur Si STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung.
BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
AKP Ipran juga sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Seputihsurabaya, Lamteng. (*/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean