jpnn.com, JAKARTA - Rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menghasilkan lima kesepakatan.
Yang menggembirakan, tenaga teknis dan administrasi diakomodir dalam rekrutmen CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Habib Luthfi Tunda Maulid, Saksi Pernikahan Putri Rizieq Kena Covid
"Kami meminta pemerintah mengakomodir tenaga teknis dan administrasi karena kalau hanya guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, masalah honorer K2 tidak akan pernah selesai," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin raker, Kamis (19/11).
Adapun lima kesepakatan yang diteken ketua rapat, MenPAN-RB, dan kepala BKN adalah:
BACA JUGA: CPNS 2019 Didominasi Guru dan Tenaga Teknis, 11.580 Formasi Kosong
1. Komisi II DPR RI mendorong KemenPAN-RB dan BKN memasukkan kelengkapan dokumen dan setiap instansi pemerintah agar proses penetapan NIP CPNS dan PPPK tahun 2019 dapat direalisasikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Komisi II DPR RI mendorong KemenPAN-RB untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dengan Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah dalam proses penyusunan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2021 agar terwujud kesesuaian antara usulan formasi dari setiap instansi pemerintah dengan formasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: Soal Nasib Tenaga Teknis, Titi Honorer K2: Saya Benar-benar Galau
3. Komisi II DPR RI mendukung KemenPAN-RB dan BKN terkait kebijakan pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021 yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ASN nasional dengan menyediakan alokasi formasi untuk tenaga honorer. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021 antara lain:
a. Ketersediaan alokasi formasi bagi tenaga honorer K2 yang di dalamnya dapat mengakomodir bukan hanya pengajar, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian tetapi juga yenaga administrasi dan tenaga teknis lainnya sesuai kebutuhan daerah.
b. Ketersediaan alokasi formasi bagi tenaga kesehatan selain bidan dan dokter.
4. Mengingat pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB meningkatkan alokasi formasi bagi tenaga teknis yang menguasai teknologi informasi dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
5. Dalam rangka mencari solusi terbaik permasalahan tenaga honorer, Komisi II DPR RI bersepakat untuk mengadakan rapat gabungan lintas komisi dan lintas kementerian yang melibatkan Komisi II, VIII, IX, X, XI, KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag, dan Kemenkeu. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad