Ini 5 Pelanggaran yang Bisa Mengeliminasi Paslon di Pilpres, Termasuk Gibran?

Sabtu, 30 Desember 2023 – 15:03 WIB
Paslon capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengacungkan jari membentuk tanda 'victory` setelah memperoleh nomor urut 2 pada pengundian nomor urut Peserta Pilpres 2024 dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Selasa malam (14/11/2023). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengajar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menjabarkan lima hal yang membuat pasangan calon didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan presiden.

Hal tersebut disampaikan Titi dalam webinar bertajuk ‘Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres?’ yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu Hukum UI, Kamis (28/12) lalu.

BACA JUGA: Ogah Usut Dugaan Pelanggaran Gibran, Bawaslu Diseret ke DKPP

Pertama, bila paslon melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, di pasal 280 dan 284 (UU pemilu) ada larangan kampanye. Diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, kalau inkrah itu diskualifikasi hanya untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasangan calon di pilpres tidak ada diskualifikasi di dalamnya,” ucap Titi dalam keterangannya, Sabtu (30/12).

BACA JUGA: AMPK Mempertanyakan Soal Putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Kedua, paslon bisa didiskualifikasi jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terbukti di dalamnya melanggar pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih.

“Ini ada di pasal 286 UU pemilu. Jadi, harus merupakan rekomendasi Bawaslu terkait dengan praktik uang yang TSM,” kata dia.

BACA JUGA: Pertanyaan Ganjar ke Prabowo soal Pelanggaran HAM Mewakili Perasaan Keluarga Korban

Ketiga, melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM berdasarkan putusan dari Bawaslu. Keempat, berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke KPU.

“Di sinilah uniknya UU pemilu kita. Diskualifikasi kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye itu hanya untuk parpol peserta pemilu dan DPD tetapi paslon tidak ada sanksi serupa,” tutur Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu.

Kelima, paslon bisa didiskualifikasi bila ada putusan Mahkamah Konstitusi soal perselisihan hasil pemilu.

Hal ini dijelaskan oleh Titi tidak berkaitan dengan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang telah diputuskan MK beberapa waktu yang lalu.

“Diskualifikasi oleh MK hanya mungkin kalau dari hasil perselisihan pemilu, MK memutuskan ada diskualifikasi itu. Di pilpres dan pileg tidak pernah ada tapi di pilkada ada,” jelas Titi.

Dia menambahkan ada dua hal soal diskualifikasi. Pertama, dia tidak memenuhi persyaratan sebagai calon dan itu baru terbukti ketika prosesnya sampai di MK.

"Kedua, kalau dia melakukan kecurangan pemilu yang sifatnya TSM, terutama menyangkut politik uang, intimidasi dan sebagainya,” tambahnya.

Titi menegaskan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Ketua MK Anwar Usman tidak akan membuat paslon tereliminasi atau terdiskualifikasi dari kontestasi pilpres. (mcr4/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Natalia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler