AMPK Mempertanyakan Soal Putusan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Kamis, 21 Desember 2023 – 19:05 WIB
Anwar Usman. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pejuang Kebenaran (AMPK) menggelar orasi di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/12).

Mereka melakukan orasi mempertanyakan putusan sidang etik untuk mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

BACA JUGA: Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Faris, salah satu orator aspirasi perihal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sebelumnya telah memvonis Anwar melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Bukankah pengambil putusan di MK itu tidak tunggal, melainkan perlu musyawarah dan mufakat sembilan hakim. Jika tuduhan itu benar, kenapa Anwar saja yang divonis tidak independen, memihak, dan tidak imparsial?” kata Faris di lokasi, Kamis (21/12).

BACA JUGA: Forum Mahasiswa Merah Putih Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK

Dia menyampaikan usulan kepada MKMK untuk memberikan Anwar kesempatan membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Banding dengan komposisi anggota Majelis Kehormatan yang berbeda.

“Seperti bunyi pasal 44, sebelum seorang hakim benar-benar diberhentikan, dia harus diberi kesempatan membela diri,” tuturnya.

BACA JUGA: DEMA STAI Al-Ishlahiyah Binjai Desak Anwar Usman Dicopot dari Hakim MK

Tidak hanya itu, Faris juga menyampaikan putusan MKMK jangan sampai dinilai, karena dipengaruhi tekanan opini publik yang dimaksud dengan melabeli Mahkamah Keluarga.

“Kalau opini publik seperti itu, seakan Anwar dinilai seperti korban keputusan politik,” lugasnya.

Berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 sehingga membuat Anwar dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK, serta dilarang menangani perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Umum (Pemilu), maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Jabatan Anwar kini sudah resmi digantikan Dr. Suhartoyo yang dilakukan melalui musyawarah sembilan hakim konstitusi, Kamis (9/11). (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Ganjar - Mahfud Ungguli Prabowo-Gibran setelah MKMK Mencopot Anwar Usman


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler