Ini 6 Substansi Perubahan Pengaturan RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen

Jumat, 05 Juli 2024 – 20:59 WIB
Dirjen Diktiristek Abdul Harris saat uji publik RPP Pendidikan Tinggi dan RPM dosen. Foto Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen tengah diuji publik oleh Kemendikbudristek

Terdapat beberapa substansi perubahan pengaturan yang ada dalam RPP Pendidikan Tinggi dan RPM dosen. Yang pertama, substansi perubahan pengaturan terkait tanggung jawab, tugas, dan wewenang yang menegaskan pembagian tugas antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dan Menteri Agama (Menag). 

BACA JUGA: RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen Diuji Publik, 2 Dirjen Kemendikbudristek Angkat Bicara

Kedua, substansi perubahan pengaturan yang ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang meliputi 1) penyederhanaan birokrasi terkait PTN, 2) penegasan otonomi PTN, 3) peningkatan pendanaan PTN. 

Ketiga, substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), yang meliputi 1) mengakomodasi kebutuhan pengaturan pembentukan PTNBH dari PTS serta pendirian PTNBH baru, 2) pemutakhiran pengaturan _governance_ PTNBH. 

BACA JUGA: Instruksi Terbaru Kemendikbudristek soal PPDB, Pemda Jangan Mengeyel

3) peningkatan pendanaan PTNBH, 4) Peningkatan otonomi dalam penggunaan kekayaan dan pendanaan PTNBH.

Keempat, substansi perubahan pengaturan terkait Perguruan Tinggi Swasta (PTS) meliputi 1) pemutakhiran pengaturan _governance_ PTS, 2) pengaturan lebih jelas tentang dana abadi badan penyelenggara, 3) bantuan dari pemerintah lebih berorientasi pada luaran (contoh: lulusan, penelitian, kerja sama dengan industri).

BACA JUGA: Kabar Baik, Kemendikbudristek Lanjutkan Program Bantuan Pemerintah Bagi Komunitas Sastra

Kelima, substansi yang mengatur tentang Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) yang memperjelas pembagian tugas antara Mendikbudristek dan Menag terkait tata kelola PTK. 

Keenam, substansi perubahan pengaturan yang terdapat dalam RPM Dosen, yang meliputi 1) penyederhanaan peraturan terkait pengangkatan dan sertifikasi dosen, 2) peningkatan otonomi perguruan tinggi terkait karier dosen.

3) perlindungan hak ketenagakerjaan dosen, 4) beberapa perubahan pengaturan lainnya seperti, kode etik dosen, penugasan dosen ASN pada PTS, prosedur pengangkatan professor kehormatan, inpassing, dan tunjangan dosen. 

Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek, Ineke Indraswati mengungkapkan bahwa uji publik terkait RPP dan RPM ini sudah kali keempat dilaksanakan. Setelah sebelumnya dilakukan di Bali, kemudian di Yogyakarta, dan yang ketiga di Medan. 

Ineke menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan. Ia berharap kegiatan ini menjadi uji publik yang terakhir dan tidak ada yang krusial lagi, sehingga RPP dan RPM ini dapat segera disahkan.

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan uji publik ini antara lain, Dewan Pendidikan Tinggi, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesi (APTISI), Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Indonesia, PP Muhammadiyah, serta para pakar di bidang pendidikan. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler