jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan arah kebijakan pengadaan CASN 2024, yang meliputi seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Dikutip dari materi yang dipaparkan Kementerian PANRB pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (14/3), disebutkan ada 4 poin kebijakan pengadaan CASN 2024, yakni:
BACA JUGA: 5 Jenis Jabatan PPPK Teknis 2024 untuk Honorer Tenaga Administrasi, Ijazah SD & SMP
Pertama, fokus pada pelayanan dasar, yakni Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan, mengingat belum terpenuhinya kebutuhan layanan dasar, yaitu Guru dan Tenaga Kesehatan.
Kedua, seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di Instansi pemerintah.
BACA JUGA: 1,7 Juta Honorer jadi PPPK 2024: Inilah 30 Pemda Terdapat Sisa Guru P1
Poin ini berkaitan dengan penataan tenaga non-ASN atau honorer, sesuai dengan mandat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Ketiga, merekrut talenta-talenta baru (fresh graduate) melalui seleksi CPNS.
BACA JUGA: Info Terbaru untuk Honorer Bodong Pengin jadi PPPK 2024, Sorry Ye
Jadi, seleksi CPNS 2024 membuka kesempatan bagi talenta-talenta baru lulusan Perguruan Tinggi terbaik.
Keempat, mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Kebijakan ini dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pada grafis paparan KemenPANRB pada rakor tersebut, disebutkan juga 7 jabatan pelaksana yang dapat diisi PPPK 2024, yakni:
1. Klerek, dengan nomenklatur Pengadministrasi Perkantoran, kualifikasi SLTA sederajat.
2. Operator, nomenklatur Penata Layanan Operasional, kualifikasi S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat) bidang yang relevan dengan tugas jabatan.
3. Operator, nomenklatur Pengelola Layanan Operasional, kualifikasi D-III (Diploma Tiga) bidang yang relevan dengan tugas jabatan.
4. Operator, nomenklatur Operator Layanan Operasional SLTA sederajat.
5. Operator, nomenklatir Pengelola Umum Operasional, kualifikasi SD sederajat/SLTP sederajat
6. Operator, nomenklatir Pengelola Trantibum, kualifikasi D-III (Diploma Tiga) yang relevan dengan tugas jabatan.
7. Operator, nomenklatir Pranata Trantibum, kualifikasi SLTA sederajat.
Perlu diketahui, Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
MenPANRB Azwar Anas pernah menyebutkan, dari total 4 juta ASN ,terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana.
Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
Dikutip dari situs resmi KemenPANRB, Operator ialah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. (sam/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu