Ini 9 Manfaat UU Cipta Kerja untuk UMKM

Rabu, 02 Desember 2020 – 05:04 WIB
Ilustrasi UMKM di Indonesia. Foto: ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bisa memberikan keuntungan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sebab, sejumlah pasal di UU sapu jagat tersebut yang memberi akses dukungan, kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PA 212 Bakal Kawal Pemeriksaan Habib Rizieq, Ada Patung Yesus Tertinggi di Dunia, Seruan Jihad Bawa Pedang

Hal tersebut diungkapkan akademisi sekaligus Pengamat Ekonomi Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Dr Metiana Indrasari dalam webinar bertema “Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja Jawaban Pandemi Covid-19,”.

Menurutnya, sejumlah pasal yang menguntungkan UMKM di antaranya pasal 92 sampai 95. Dalam pasal-pasal ini disebutkan, UMKM mendapatkan fasilitas pembiayaan, hak kekayaan intelektual, pendampingan hukum, pengadaan barang dan jasa, serta sistem keuangan.

BACA JUGA: Kemenag: UU Cipta Kerja Pangkas Proses Sertifikasi Halal 

"Kemudian di pasal 96-104 UMKM dipastikan memberi pendampingan dan fasilitas," ujar Metiana Indrasari.

Wakil Rektor Unitomo itu optimistis, kemudahan yang didapat UMKM dari Undang-undang Omnibus Law ini bisa membantu membangkitkan ekonomi di tengah pandemi covid-19. Mengingat perannya sejak tahun 1990-an cukup besar dalam membangun perekonomian Indonesia.

"Para pelaku UMKM kalau kita lihat, memang sudah teruji dari tahun 1990-an cukup besar, cukup signifikan terhadap perekonomian di Indonesia," imbuhnya. Tinggal sekarang, kata dia, menyelesaikan kendala-kendala yang selalu dihadapi UMKM dari setiap tahunnya. "Kalau saya bilang, ya belajar dari histori yang lalu," tegasnya.

Metiana berharap, kendala yang telah lama dihadapi ini bisa dicarikan solusi yang kemudian turunan teknisnya bisa dipahami daerah sehingga tercipta sumber daya yang kuat, terutama dalam pelaku bisnis.

"Kita tidak bisa memungkiri bahwa masih banyak pendampingan dengan banyak ganjalan. Dalam artian programnya bagus, implementasinya kurang pas. Karena yang disasar itu hanya selebrasi kesuksesan program," bebernya.

Pada kesempatan berbeda, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, ada sembilan manfaat positif yang bakal diraup sektor Koperasi dan UMKM atas implementasi UU Cipta Kerja ini.

"Melalui UU Cipta Kerja pemerintah memberi kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan. Ada 9 kemudahan yang akan diberikan," tuturnya.

Pertama, izin tunggal bagi UMKM sehingga, pelaku UMKM kini hanya cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

"NIB berlaku untuk semua kegiatan usaha (UMKM) mulai izin usaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI), hingga sertifikasi produk halal," paparnya.

Kedua, ketentuan insentif oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi perusahaan besar yang bermitra dengan UMKM.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya persaingan bisnis. Ketiga, pengelolaan terpadu UMKM melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholders terkait pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran dan penyediaan prasarana dan sarana.

Keempat, kemudahan pembiayaan dan intensif fiskal. Di antaranya penyederhanaan administrasi perpajakan, pengajuan izin usaha tanpa biaya, insentif pajak penghasilan, dan insentif kepabeanan bagi UMKM ekspor.

Kelima, adanya dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah untuk pengembangan UMKM. Keenam, bantuan dan perlindungan hukum untuk menjaga kelangsungan bisnis UMKM.

Ketujuh, prioritas produk UMKM dalam kegiatan belanja barang dan pengadaan jasa pemerintah. "Ketentuannya minimal menyerap 40 persen produk UMKM," jelas dia.
Kedelapan, pola kemitraan UMKM.

Rest area, stasiun, terminal, pelabuhan, hingga bandara wajib menyediakan tempat promosi dan penjualan bagi UMKM melalui pola kemitraan.

"Alokasi lahan pada infrastruktur publik paling sedikit 30 persen dari luas total lahan area komersial," terangnya.

Manfaat terakhir atau kesembilan, kemudahan bagi koperasi. Yakni, pendirian koperasi primer kini cukup dengan minimal 9 orang anggota, rapat anggota tahunan bisa dilakukan secara daring atau luring, dan koperasi bisa usaha syariah. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler