Ini Agenda Penting MPR Pada Agustus 2016

Kamis, 21 Juli 2016 – 02:28 WIB
Ketua MPR RI zulkifli Hasan. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar beberapa acara penting pada Agustus mendatang. Acara dimaksud antara lain Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus, Hari Konstitusi pada 18 Agustus dan HUT ke-71 MPR tanggal 29 Agustus.

Hal tersebut dikatakan Ketua MPR Zulkifli Hasan, kepada wartawan di Gedung Nusantara V, konpleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (20/7).

BACA JUGA: Panglima TNI: Skema dan Pola Terorisme Semakin Dinamis

"Sidang Tahunan MPR dimulai pukul 09.00 WIB, di Gedung Nusantara berlanjut dengan Pidato Presiden tentang laporan Nota Keuangan 2017 di hadapan anggota DPR serta disusul Sidang Bersama DPR-DPD," kata Zulkifli.

Sidangan tahunan lanjutnya, akan dihadiri oleh pimpinan lembaga-lembaga negara seperti DPR, DPD, Presiden, BPK, KY, MA dan MK. "Sidang tahunan bukan forum meminta pertanggungjawaban lembaga negara termasuk Presiden," tegasnya.

BACA JUGA: Poldasu Lepaskan Ramadhan Pohan, Ini Alasannya...

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, sesuai Peraturan MPR Nomor 1 tahun 2014 tentang Tatib, sidang tahunan hanya mendengarkan laporan kinerja sebagai tradisi baru politik dan konvensi ketatanegaraan yang dimulai 2015 lalu.

"Akan hadir antara lain mantan Presiden dan wakil Presiden, tokoh masyarakat, duta besar negara sahabat diliput oleh media nasional dan asing," imbuhnya.

BACA JUGA: Jokowi Beri Waktu 5 Bulan Audit Alutsista Pertahanan TNI

Pada tanggal 18 Agustus lanjutnya, MPR menggelar Hari Konstitusi. "Tradisi MPR menggelar Hari Konstitusi dimulai sejak 10 September 2008, melalui Keppres Nomor 18 tahun 2008 tentang Hari konstitusi," ujarnya.

Dpilihnya 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi kata Zulkifli, karena UUD ditetapkan pada 18 Agustus 1945.

"Biasanya digelar diskusi, seminar yang mengupas soal kekonstitusian," ujarnya.

Sedangkan pada 29 Agustus, digelar peringatan ke-71 lahirnya MPR seiring dengan Indonesia Merdeka. "Dalam sejarahnya, MPR pernah menjadi lembaga Negara Tertinggi dengan kewenangan tertinggi antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden dan wakilnya serta mengubah UUD," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beri Keterangan Berbeda, Prasetio Ditegur Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler