jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah memeriksa tiga orang pilot terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku mengonsumsi barang haram tersebut untuk meningkatkan konsentrasi.
BACA JUGA: Polres Jakarta Selatan Tangkap 3 Pilot, Walah Kasusnya
“Pengakuan sementara alasannya untuk konsentrasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat dihubungi, Sabtu (11/7).
Menurut Budi, pengakuan para pelaku menggunakan barang haram itu sejak empat tahun yang lalu.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Tiga Pilot Pemakai Narkoba, Kemenhub Berjanji Tidak Intervensi
Namun, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, pasalnya pengakuan ketiganya masih berubah-ubah.
“Dia bilangnya (mengonsumsi sabu) setelah penerbangan. Itu sejak tiga sampai empat tahun terakhir, tapi kami masih dalami ya,” ujar Budi.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Tiga di antaranya diketahui berprofesi sebagai pilot di maskapai plat merah dan swasta.
Tiga pilot yang ditangkap adalah IP, DC, dan DS. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial S diduga sebagai pemasok.
Penangkapan dilakukan di Cipondoh Kota Tangerang pada 6 Juli 2020.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya paket sabu-sabu seberat 4 gram, timbangan dan paket sabu sisa pakai seberat 0,9 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Republik lndonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (fir/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti