jpnn.com - TEGAL - Hukuman berat menanti AF alias Panjul (20). Kepolisian akan menjeratnya pasal berlapis atas perbuatan bejatnya terhadap seorang gadis berinisial YT (19). Selain telah menyetubuhi gadis itu, AF juga menyebarluaskan foto YT dalam kondisi setengah telanjang ke Facebook.
Mengapa AF tega melakukan itu? Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Yusi Andi Sukmana SH MH membeberkan, perbuatan AF mengupload foto YT dalam kondisi setengah bugil dilakukan agar ia lepas dari tanggungjawabnya karena telah menyetubuhi gadis itu.
BACA JUGA: Dikabarkan Kena Tilang, Dua Siswi SMA Menghilang
"Dia pun sempat berkoar di media sosial yang posisinya menyudutkan korban," beber AKP Yusi dilansir Jateng Pos (Grup JPNN.com), Sabtu (13/12).
AKP Yusi mengatakan, foto YT setengah bugil diambil AF saat gadis itu tertidur usai disetubuhinya. Pelaku mengabadikannya dengan menggunakan ponsel BlackBerry merek Apollo. Sedangkan lokasinya di salah satu vila di objek wisata Guci.
BACA JUGA: Usai Disetubuhi, Foto Korban Setengah Telanjang Diupload ke Facebook
"Dia melakukan hal itu agar bisa lepas dari tanggungjawab yang telah dilakukannya. Pelaku juga sempat menemui ibu korban dan membawa foto yang sudah dicetaknya. Foto tersebut sudah diedit sebelumnya dan wajah sang pelaku diganti dengan wajah orang lain," ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjut AKP Yusi, AF bakal dijerat pasal berlapis yakni pasal 293 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara (saf/jpnn)
BACA JUGA: Cium Tumpahan Minyak, TNI Bongkar Gudang Penimbunan BBM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Sekali Main dengan Anak Diskotek dan SPG Rp1,5 Juta
Redaktur : Tim Redaksi