Usai Disetubuhi, Foto Korban Setengah Telanjang Diupload ke Facebook

Sabtu, 13 Desember 2014 – 20:08 WIB

jpnn.com - TEGAL - Perbuatan AF alias Panjul (20), warga Desa Tembok Lor RT 07/RW 11 Kecamatan Adiwerna, Tegal, Jateng, sungguh biadap. Dia berhasil memperdaya wanita ABG yang baru dikenalnya, dan sempat menyetubuhi. Tidak hanya itu, dia juga sempat memoto adegan mesumnya itu, kemudian diupload di Facebook dengan tujuan dia bisa lepas dari tanggung-jawabnya.

Untuk menangkap AF, polisi sempat dibikin pusing. Pasalnya, pemuda itu terus berpindah-pindah tempat. Pelaku sempat bersembunyi di Solo dan Pati, sebelum akhirnya takluk di tangan petugas yang menyanggongnya di stasiun besar Kota Tegal.

BACA JUGA: Cium Tumpahan Minyak, TNI Bongkar Gudang Penimbunan BBM

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Yusi Andi Sukmana SH MH menyatakan tersangka sempat memperdaya YT ( 19) warga Desa Bulakpacing  RT 4/ RW7 Dukuhwaru.

"Awal korban diajak pelaku makan nasi angkring di kawasan Jalan Kartini Kota Tegal. Setelah itu, korban diajak ke areal Lebaksiu untuk menemui temannya. Namun pelaku berubah pikiran dan  mengajak korban ke obyek wisata Guci. Di sebuah vila, pelaku meyakinkan korban untuk menjadi kekasihnya asal mau disetubuhi," kata AKP Yusi dilansir Jateng Pos (Grup JPNN.com), Sabtu (13/12).

BACA JUGA: Tarif Sekali Main dengan Anak Diskotek dan SPG Rp1,5 Juta

Ketika korban tertidur, pelaku mengabadikan tubuh korban yang setengah telanjang itu dengan menggunakan ponsel BlackBerry merek Apollo sebanyak dua kali.

"Pelaku sempat menemui ibu korban dan membawa foto yang sudah dicetaknya. Foto tersebut sudah diedit sebelumnya dan wajah sang pelaku diganti dengan wajah orang lain. Dia melakukan hal itu agar bisa lepas dari tanggung-jawab yang telah dilakukannya. Dia pun sempat berkoar dimedia sosial yang posisinya menyudutkan korban,"  bebernya.

BACA JUGA: 17 Tewas, 91 Orang Masih Dicari

Dalam kasus ini yang bersangkutan bakal dijerat pasal berlapis yakni pasal 293 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara pasal 29 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara (saf/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senin, TKB Tes CPNS Dosen dan Staf Unsulbar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler