Ini Alasan Ahok Larang Reklame Rokok

Selasa, 27 Januari 2015 – 00:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama telah mengeluarkan peraturan tentang larangan iklan rokok dan produk tembako di media luar ruang.  Melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Ahok -nama sapaan Basuki- mengaku tak ingin anak-anak terkena efek iklan rokok.  

Menurut Ahok, iklan rokok memberikan pengaruh negatif  ‎bagi anak-anak. "Dasarnya terlalu banyak meningkat anak-anak merokok dan bahaya rokok, kanker segala macam terlalu tinggi," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (26/1).

BACA JUGA: Polisi Minta Mitsubishi Periksa Chip Outlander Maut

Ahok menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI akan tetap melaksanakan larangan reklame iklan rokok. Karena itu, ia mengungkapkan permohonan izin yang berkaitan dengan iklan rokok akan ditolak. "Kalau larang iklan kan lebih gampang," ujarnya.

Ahok menambahkan, untuk memudahkan dalam pengawasan maka Pemprov DKI akan mengganti reklame bilboard dengan layar light-emitting diode (LED). ‎"LED‎ nanti semua dinding-dinding. Kita bisa kontrol iklannya apa aja, kayak televisi kabel," ucapnya.

BACA JUGA: Begal Motor Gentayangan, Wali Kota Depok Dipetisi

Semenara untuk reklame iklan rokok yang sudah terpasang, akan dibongkar ketika masa kontraknya berakhir. "Tunggu pajaknya selesai, bongkar," tandasnya.

Seperti diberitakan, Ahok menetapkan Pergub tentang larangan reklame rokok pada 7 Januari 2015 lalu. Aturan itu diundangkan tanggal 13 Januari 2015.

BACA JUGA: Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Sopir Outlander Maut

Di dalam Pergub itu dicantumkan beberapa tujuan penerbitan‎ aturan tersebut. Misalnya,  untuk melindungi anak agar terhindar dari penggunaan rokok yang bersifat adiktif dan berbahaya, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok, dapat mengendalikan reklame produk rokok dan tembakau yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat, dan melindungi kesehatan perseorangan keluarga dan masyarakat dari pengaruh reklame rokok.

Pengawasannya dilakukan tim terpadu yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Penyelenggara reklame rokok yang melanggar akan terkena teguran tertulis, pembongkaran reklame, serta pencabutan izin.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koh Ahok: Udah Turun 500 Perak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler