Ini Alasan Ayu Ting Ting Ngotot Perkarakan Pembencinya, Ternyata

Jumat, 29 Oktober 2021 – 19:14 WIB
Ayu Ting Ting. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Ayu Ting Ting telah telah mengirimkan dua somasi kepada pemilik akun Instagram gundik_empang.

Somasi itu dikirimkan menyusul adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh akun tersebut terhadap Ayu Ting Ting.

BACA JUGA: Ayu Ting Ting Akan Kembali Diperiksa Polisi

"Kami somasi, undang untuk klarifikasi. Diterima suratnya, ada bukti tanda terimanya tetapi tidak ada respons sama sekali," ujar Minola Sebayang, kuasa Ayu saat dihubungi JPNN.com, Jumat (29/10).

"Jangan, kan, hadir menjawab saja tidak," sambungnya.

BACA JUGA: Bukan karena Mahar, Ini Alasan Ayu Ting Ting Ragu Menerima Ivan Gunawan

Atas alasan itu, Ayu Ting Ting lantas memilih melaporkan akun gundik_empang yang diduga milik Kartika Damayanti (KD) ke Polda Metro Jaya.

Pelantun Sambalado itu melaporkan akun gundik_empang dengan menggunakan pasal UU ITE.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Tante Ernie Curhat soal Anunya, Lucinta Luna Menyesal

"Syarat-syarat untuk melaporkan telah terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU ITEA sudah terpenuhi toh. Makanya kemain kami laporkan akunnya," ucap Minola.

Ayu Ting Ting sebelumnya, telah melaporkan KD ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Minola tak masalah pihaknya membuat laporan baru terhadap KD.

Sebab, kali ini Ayu Ting Ting melaporkan akun media sosial gundik_empang sedangkan sebelumnya, dia melaporkan pemilik akun tersebut.

Minola pun menjelaskan alasan pihaknya membuat laporan sebanyak dua kali terhadap KD.

"Nanti mereka (polisi) akan juga mempersoalkan bentuk tulisannya melalui apa melalui media sosial, instagram, kan, pasti akan muter kesitu lagi," tuturnya.

"Nah kalau kami tidak laporkan akunnya, kami hanya khawatir itu nanti akan menjadi kendala dalam proses hukum," imbuh Minola.

Adapun laporan Ayu Ting Ting atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap akun gundik_empang itu sekaligus untuk melengkapi laporan pertama mereka.

"Iya melengkapi karena dalam perundang-undangan juga tidak melarang untuk melaporkan lagi karena buktinya laporan kami diterima," kata Minola.

Akun gundik_empang yang diduga milik Kartika Damayanti atau KD dipolisikan oleh Ayu Ting Ting dengan dua kasus yang berbeda.

Laporan pertama, pemilik akun gundik_empang yang diduga KD dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penghinaan pada 20 Agustus 2021.

Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/4048/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan kedua, Ayu Ting Ting melaporkan akun gundik_empang atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronk.

"Laporan dua terhadap satu orang (KD), satu pidana umum 315, satu karena dia melakukan itu (aksi pencemaran nama baik) melalui akun gundik empang," ujar kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10).

Orang tua KD juga telah membuat aduan kepada orang tua Ayu Ting Ting ke Polres Bojonegoro. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler